Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan industri media penyiaran untuk memperhatikan kualitas konten dan tidak sekadar melihat rating.
"Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating," kata Menkominfo.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Johnny, dalam webinar pada Sabtu pekan lalu, ditulis Senin (18/10/2021), acuan kualitas konten juga harus dilihat dari kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan, serta nilai kebudayaan Indonesia.
Dalam siaran pers di laman resmi Kemkominfo, Johnny mengatakan, sebagai salah satu saran penyebaran informasi, hiburan, dan edukasi masyarakat, industri media penyiaran berperan penting untuk membumikan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia kepada masyarakat.
"Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi, dan perlindungan terhadap produsen konten," kata Johnny.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peluang yang Bisa Dikembangkan
Menteri Johnny pun berharap agar berbagai kegiatan konten penyiaran harus mampu menghadirkan hiburan yang edukatif.
Sehingga, dari sisi kebermanfaatannya, pelaku industri media dan penyiaran telah melakssanakan peran penting dalam menyebarkan konten berkualitas.
Menurut Menkominfo, peluang ini bisa dikembangkan karena Indonesia dianugerahi budaya yang sangat beragam dan menarik, untuk diolah menjadi tayangan hiburan bagi masyarakat.
"Maka pemanfaatan teknologi digital diharapkan mentransformasi praktik industri eksisting, agar menjadi semakin efisien dan edukatif untuk mewujudkan Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju," kata Johnny.
Lebih lanjut, menurut Menkominfo, hadirnya media asing dengan konten berkualitas yang berekspansi ke Indonesia, tidak hanya semata untuk mencari rating.
Media asing dinilai lebih fokus untuk bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens, serta pertimbangan komersial.
"Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi," Johnny menegaskan.
Â
Advertisement
Perlu Melihat Lebih Jauh dari Sekadar Rating
Johnny pun menyebut, dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, pemerintah berupaya mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat.
Menkominfo menjelaskan, tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar.
Dia menegaskan, dalam regulasi itu, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.
"Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating," pungkasnya.
(Dio/Isk)
Indeks Kualitas Siaran Program Televisi Nasional
Advertisement