Liputan6.com, Jakarta - Pada 8 November 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merestui merger Indosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia (Tri).
Indosat Ooredoo pun memberikan apresiasi atas langkah Kemkominfo yang memberikan dukungan atas proses penggabungan dua perusahaan. Namun, perusahaan menyebut pihaknya akan mempelajari mengenai hasil evaluasi merger dari Kemkominfo.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan terus mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kemkominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kemkominfo untuk langkah selanjutnya," kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Steve juga mengatakan, perusahaan hasil merger, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, akan berkomitmen untuk menjadi pendukung kuat visi transformasi digital pemerintah dan upaya dalam mengembangkan masyarakat dan ekonomi digital.
"Kombinasi spektrum milik kedua perusahaan tersebut, sebagaimana didukung oleh undang-undang yang berlaku, diatur untuk memperluas jangkauan jaringan, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penyediaan produk seluler dan layanan digital berkualitas oleh perusahaan untuk semua bisnis," katanya.
Baik itu untuk industri maupun konsumen di seluruh Indonesia, serta memperkuat dukungan terhadap agenda transformasi digital pemerintah Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Restu Kemkominfo Soal Merger Indosat-Tri
Sebelumnya, Kemkominfo memberikan izin merger penyelenggaran layanan Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia. Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail mengungkap, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pertama kali menerima surat izin penggabungan pada 20 September 2021.
Selanjutnya, Kemkominfo membentuk untuk mengevaluasi rencana merger tersebut dan kini penggabungan tersebut disetujui.
"Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan pada Menkominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaran telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan dan tidak melakukan praktik usaha diskriminatif," tutur Ismail, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut ia menuturkan, perusahaan hasil gabungan ini akan disebut Indosat Ooredoo Hutchison, sesuai dengan proposal yang diberikan dua perusahaan. Namun persetujuan ini juga diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Â
Advertisement
Syaratkan Pengembalian 2x5MHz di Pita Frekuensi 2,1GHz
"Syarat pertama Indosat Ooredoo Hutchinson wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025," tuturnya.
Selain itu, perusahaan juga harus mampu menyediakan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampailkan, baik kecepatan download dan upload.
Syarat lain yang juga harus dipenuhi perusahaan wajib mengembalikan pita frekuensi pada negara.
Adapun pita frekuensi yang harus dikembalikan sebesar 5MHz frequency band data (FBD) atau 2x5MHz di pita frekuensi 2,1GHz dengan waktu pengembalian dilakukan dalam setahun.
"Persetujuan Prinsip Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban indosat dan Tri Indonesia kepada Negara, Pemerintah, maupun pihak lain, termasuk pemenuhan hak karyawan sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaaan, serta semaksimal mungkin melindungi SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan," tutur Ismail.
(Tin/Ysl)