Izin Dicabut OJK, OVO Finance Tak Ada Kaitannya dengan Bisnis Dompet Digital OVO

Ramai berita yang menyebutkan OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia, lantas bagaimana nasib dompet digital OVO?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 10 Nov 2021, 11:27 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 08:45 WIB
ilustrasi tips membagikan THR dengan ovo/ovo.id
ilustrasi tips membagikan THR dengan ovo/ovo.id

Liputan6.com, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI), dalam surat keputusan KEP110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.

Lantas, bagaimana nasib dompet digital OVO yang kini banyak digunakan masyarakat sebagai platform pembayaran transaksi?

Platform dompet digital OVO pun memberikan klarifikasi seputar kabar pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.

Dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (10/11/2021), Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, menegaskan OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance (pembiayaan) yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"Tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya.

Sekadar informasi, dompet digital OVO berada di bawah perusahaan PT Visionet Internasional. Sementara OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut oleh OJK berada di bawah naungan perusahaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan demikian, jelas bahwa kedua produk keuangan ini adalah perusahaan berbeda.

Lebih lanjut, Harumi menjelaskan, sejak awal pendiriannya, PT OVO Finance Indonesia menggunakan nama OVO.

"Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha elektronik OVO," tuturnya.

Ia pun mengatakan, semua operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.

"Normal dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Izin Usaha OVO Finance Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Sebelumnya ramai diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Mengutip keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS. 

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

 

Wajib Lakukan 3 Hal Ini

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

(Tin/Ysl)

Infografis Tentang 5G

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya