Ferdinand Hutahean Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ada dua pertimbangan penyedik akhirnya menjebloskan Ferdinand ke tahanan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Jan 2022, 11:52 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 11:52 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Liputan6.com, Jakarta - Ferdinand Hutahean diketahui telah menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri. Ia ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Mengutip kanal News Liputan6.com, Selasa (11/12/2022), menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ada dua pertimbangan penyidik akhirnya menjebloskan Ferdinand ke tahanan, yakni berdasarkan penilaian subyektif dan obyektif.

Ramadhan menuturkan, berdasarkan penilaian subyektif, dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi, dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, berdasarkan penilaian obyektif adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang ditersengkakan pada mantan politikus Partai Demokrat tersebut.

Adapun Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal asal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jungto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, nama Ferdinand mencuat karena kicauannya di Twitter beberapa minggu lalu. 

Ketika itu, melalui akun Twitter FerdinandHaean3, dia menulis "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tagar #TangkapFerdinand

Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter)

Usai cuitan itu ramai, tagar #TangkapFerdinand menggema di media sosial, Rabu 5 Januari 2022. Tagar itu bahkan telah diperbincangkan hingga puluhan ribu orang dan menjadi trending topic di Indonesia.

Di hari yang sama, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2022.

Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinan Hutahaean di Twitter pribadinya.

"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.

Sehari setelahnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.

Penyelidikan

"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Ahmad, Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand pun dilayangkan. Polisi lantas memeriksanya pada Senin 10 Januari 2022.

Selain itu, Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2021.

Menurut Ahmad, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Usai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga 6 Januari 2022 siang tadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," kata Ahmad.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya