Liputan6.com, Jakarta Libur menjadi sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, khususnya para pekerja, walaupun tidak semua orang akan libur pada saat tanggal merah.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022, melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 963 tahun 2021, 3 tahun 2021, dan 4 tahun 2021.
Baca Juga
Berdasarkan surat tersebut, berikut ini jadwal hari libur nasional 2022:
Advertisement
- Tahun Baru 2022 Masehi : 1 Januari
-
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili : 1 Februari
-
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW : 28 Februari
-
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 : 3 Maret
-
Wafat Isa Almasih : 15 April
-
Hari Buruh Internasional : 1 Mei
-
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah : 2-3 Mei
-
Hari Raya Waisak 2566 BE : 16 Mei.
-
Kenaikan Isa Almasih : 26 Mei
-
Hari Lahir Pancasila : 1 Juni
-
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah : 9 Juli
-
Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
-
Hari Kemerdekaan RI : 17 Agustus
-
Maulid Nabi Muhammad SAW : 8 Oktober
-
Hari Raya Natal : 25 Desember.
Sementara, untuk pelaksanaan cuti bersama tahun 2022, dalam SKB tersebut tertulis bahwa mereka akan ditetapkan kemudian hari dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cek Hari Libur Nasional di HP
Kamu juga bisa melihat jadwal hari libur nasional 2022 di smartphone melalui aplikasi Google Calender tanpa harus terlihat berantakan, karena tergabung dengan jadwal acara atau catatan lain di kalender. Caranya:
- Buka aplikasi Google Calendar di smartphone,
- Pilih opsi tiga garis di bagian pojok kiri atas lalu pilih Setelan
- Ketuk Hari libur
- Hari libur negara dan wilayah akan muncul
- Di samping kalender hari libur langganan, ketuk Hanya hari libur nasional
- Di bagian bawah, pilih Oke.
(Dio/Isk)
Advertisement