Kemkominfo Bakal Putus Akses Konten Promosi Investasi Ilegal di Medsos

Kemkominfo akan memutus akses atau melakukan take down akses konten promosi investasi ilegal di media sosial.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 22 Feb 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 19:34 WIB
Jubir Kemkominfo Dedy Permadi
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memutus akses konten atau take-down promosi produk investasi yang melanggar aturan undang-undang, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemkominfo men-take down konten yang melanggar undang-undang sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan aturan perubahan turunannya. Dalam hal ini, pemutusan akses konten, dilakukan Kemkominfo untuk memfasilitasi kementerian atau lembaga yang berwenang memutus konten yang melanggar.

Dalam hal pemutusan akses terhadap konten promosi investasi ilegal, Kemkominfo memfasilitasi permintaan dari Kemendag. Kemkominfo juga meminta pengguna internet tidak mempromosikan produk yang melanggar.

"Kami mengimbau para pemilik media sosial tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan, dikutip Selasa (22/2/2022).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ajak Masyarakat Hati-Hati dalam Berinvestasi

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Dedy juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan investasi. Ia berpesan, masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tinggi atau tawaran serupa.

"Masyarakat selalu periksa legalitas platform dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kemampuan literasi sehingga bisa memanfaatkan internet untuk kegiatan produktif dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

(Tin/Isk)

Infografis Tentang Investasi di Indonesia

Infografis Peringkat Investasi Indonesia
Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya