Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memutus akses konten atau take-down promosi produk investasi yang melanggar aturan undang-undang, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemkominfo men-take down konten yang melanggar undang-undang sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan aturan perubahan turunannya. Dalam hal ini, pemutusan akses konten, dilakukan Kemkominfo untuk memfasilitasi kementerian atau lembaga yang berwenang memutus konten yang melanggar.
Baca Juga
Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra Lolos TKDN, Siap Rilis di Indonesia Sebelum iPhone 16?
Sederet Fakta Bisakah Buah Naga Menurunkan Darah Tinggi? Penderita Hipertensi Wajib Merapat
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
Dalam hal pemutusan akses terhadap konten promosi investasi ilegal, Kemkominfo memfasilitasi permintaan dari Kemendag. Kemkominfo juga meminta pengguna internet tidak mempromosikan produk yang melanggar.
Advertisement
"Kami mengimbau para pemilik media sosial tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan, dikutip Selasa (22/2/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ajak Masyarakat Hati-Hati dalam Berinvestasi
Dedy juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan investasi. Ia berpesan, masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tinggi atau tawaran serupa.
"Masyarakat selalu periksa legalitas platform dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kemampuan literasi sehingga bisa memanfaatkan internet untuk kegiatan produktif dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
(Tin/Isk)
Advertisement