Liputan6.com, Jakarta Untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), tahun ini berencana mengajukan aksara Kawi dan Pegon untuk didaftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Wakil Ketua PANDI, Heru Nugroho, mengatakan aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu sangat lama. Bahkan sudah digunakan di banyak daerah, seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Baca Juga
“Dengan masuknya aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi aksara ini di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI," ujar Heru melalui keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Advertisement
Jika sudah hadir di ranah digital, Heru menambahkan, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah.
"Sasaran akhirnya adalah Internationalize Domain Name (IDN) yang menjadi target dan sedang diusung oleh PANDI," ucapnya menegaskan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Masuk Draft Unicode 15
Saat ini, Kawi sudah masuk ke dalam draft Unicode 15 dan Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis pada akhir 2022. Selain itu, sksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri.
Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke Internet Corporation for Assigned Names and Number (ICANN).
"Kami sudah menyiapkan konsep untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan standar (PNPS)," ungkap Heru.
Â
Advertisement
Aksara Pegon
Heru mengungkapkan pihaknya juga mendengar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengusung aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI.
"Dengan demikian PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai IDN ke ICANN," tuturnya menambahkan.
Diketahui, kedua aksara tersebut sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id, di mana saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat.
Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS.
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement