Masyarakat Kini Bisa Lapor Penyalahgunaan Narkoba via Aplikasi

Pelaporan penyalahgunaan narkoba berbasis aplikasi ini diklaim memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk lebih responsif dalam bertindak.

oleh Iskandar diperbarui 01 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 19:00 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Qlue yang diwakili oleh Maya Arvini selaku President dan YBPN yang diwakili oleh Femmy Ferdinandus sebagai Ketua.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Qlue yang diwakili oleh Maya Arvini selaku President dan YBPN yang diwakili oleh Femmy Ferdinandus sebagai Ketua.

Liputan6.com, Jakarta - Qlue bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Yayasan Bakti Pertiwi Negeri (YBPN) menghadirkan solusi cerdas berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan penyalahgunaan narkoba secara cepat dan terjamin kerahasiaannya.

President Qlue, Maya Arvini, mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pelaporan penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu komitmen perusahaan untuk terus mendorong perubahan positif yang berorientasi pada social movement sehingga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Hal itu juga sesuai dengan prinsip utama pembangunan smart city (kota cerdas) di Indonesia yang berdasar pada partisipasi smart citizen atau warga negara yang cerdas.

Melalui pendekatan teknologi, identitas pelapor juga bisa terjamin kerahasiaannya sehingga dapat diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam membangun lingkungan yang sehat bagi masyarakat sekitar.

“Pelaporan berbasis aplikasi ini memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk lebih responsif dalam bertindak. Selain itu, masyarakat yang melaporkan juga terjamin rahasia dan identitasnya sehingga tidak perlu takut untuk melapor," ujar Maya melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Qlue bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan YBPN berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat yang bebas dari narkoba.

"Targetnya, laporan mengenai penyalahgunaan narkoba meningkat lebih dari 200 persen pada 2023 melalui aplikasi Qlue, sehingga dapat mendukung program Indonesia Bersih dari Narkoba," ucap Maya.

Wujud komitmen pencegahan atas penyalahgunaan narkoba ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Qlue yang diwakili oleh Maya Arvini selaku President dan YBPN yang diwakili oleh Femmy Ferdinandus sebagai Ketua.

Penandatanganan ini secara simbolis juga disaksikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambela.

 

Cara Melapor Penyalahgunaan Narkoba via Qlue

Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Aplikasi Qlue diklaim dirancang agar ramah pengguna, dan dapat diunduh secara gratis melalui App Store atau Play Store. Sebelum berpartisipasi dalam melakukan pelaporan, pengguna diharuskan untuk membuat akun di QlueApp terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan demi mencegah adanya laporan yang bersifat palsu atau tidak bertanggung jawab. Pengguna juga dapat memilih opsi laporan Private atau Post as Anonymous agar kerahasiaan identitas pelapor dapat lebih terjaga.

Selain itu, pengguna juga dapat melihat status perkembangan dan mendapatkan notifikasi dari setiap laporan yang telah dibuat.

Menurut Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Apollo Sinambela, pencegahan dalam penyalahgunaan narkotika diperlukan peran aktif semua pihak dan tidak hanya mengandalkan pihak kepolisian.

Hal ini diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih masif dan laporan dapat diterima lebih cepat sehingga lingkup penyalahgunaan ini bisa dipersempit bahkan dihentikan.

Maka dari itu, pemanfaatan aplikasi laporan Qlue juga bisa bermanfaat dalam hal memperkuat pengawasan oleh masyarakat.

 

Digitalisasi Dukung Penyelidikan

Polda Metro Jaya mengklaim berhasil menurunkan angka pelaku kejahatan narkotika dari 5.600 pelaku pada 2020 menjadi 3.000 pelaku di 2021 lalu.

Sedangkan barang bukti yang disita mencapai angka 2,3 ton pada 2021. Polisi juga berupaya untuk berharap partisipasi aktif masyarakat agar terus memanfaatkan teknologi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam proses penanganan penyalahgunaan narkoba, polisi diberikan kewenangan oleh hukum untuk mengolah barang bukti berdasarkan bukti digital. Jadi digitalisasi ini bisa sangat mendukung proses penyidikan dan kami juga berharap Qlue dan masyarakat bisa berperan aktif dalam upaya pencegahan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar atau Bersih Narkotika,” ujar Apollo.

Sementara Ketua Yayasan Bakti Pertiwi Negeri Femmy Ferdinandus, menambahkan sinergi bersama Qlue dan pihak kepolisian merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Pemanfaatan sektor digital ini dinilai cukup penting karena dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif mencegah penyalahgunaan narkoba.

Peran dari digitalisasi ini dampaknya akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Melalui Qlue, penerapan pelaporan secara cerdas dan digital ini membantu kami yayasan Bakti Pertiwi Negeri dalam mengawasi penyalahgunaan narkotika dari mulai preventif hingga ke tahapan rehabilitasi di seluruh Indonesia.

“Edukasi dan literasi ini perlu disampaikan dengan selaras dari seluruh pihak kepada masyarakat melalui sinergi yayasan kami, Qlue, pihak kepolisian dan BNN yang merupakan sebuah usaha bersama untuk membantu Indonesia bersih narkotika hingga memfasilitasi korban-korban dari penyalahgunaan narkotika agar bisa mendapatkan rehabilitasi yang baik,” tambah Femmy.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya