Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022.
Tiga tersangka tersebut yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Baca Juga
Terkait kasus ini Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengaku prihatin dengan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka karena telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.
Advertisement
Sebab selama ini masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) belum dapat menikmati layanan telekomunikasi secara maksimal, sehingga ekonomi dan pendidikan mereka tertinggal.
"Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo sangat ironis. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas," kata Sularsi melalui keterangannya, Rabu (11/1/2022).
"Saya mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi," ucapnya menambahkan.
Sularsi pun mendesak agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melakukan audit investigasi (menyelidiki) dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Terlebih dana yang digunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi BAKTI Kominfo berasal dari uang publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo," ujarnya.
Ia menyebut harusnya Kominfo dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Proyek Palapa Ring dan Satelit SATRIA Juga Perlu Dievaluasi
"Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T, tetapi proyek Palapa Ring dan satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam. Tujuannya untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk target yang diberikan public service obligation (PSO) juga jelas" tutur Sularsi.
YLKI juga mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Kami melihat selama ini pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo tak transparan. Kominfo harusnya lebih transparan dalam menginformasikan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo," Sularsi menegaskan.
Tentunya pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pembangunan sebagai pondasi negara untuk maju.
YLKI menilai sudah saatnya juga Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mencari mekanisme pendanaan pembangunan jaringan di daerah 3T sehingga layanan dapat segera diterima masyarakat sebelum beliau menyerahkan tongkat kepemimpinan.
Advertisement
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, serta 5 Bakti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/1/2022), salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Dirut Bakti Kementerian Kominfo yang memiliki inisial AAL.
Selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesai tahun 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut melanjutkan.
Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Jeratan Hukum
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023.
Advertisement
Kejagung Periksa Kadiv BAKTI hingga Direktur Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada November 2022.Â
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Adapun saksi yang diperiksa adalah RY selaku Direktur PT Swara Utama Global, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Sudah delapan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Kuntadi, saksi berasal dari instansi Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) hingga perusahaan swasta.
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Advertisement