Liputan6.com, Jakarta - Otoritas perlindungan data Prancis (Commission Nationale Informatique & Libertés/CNIL) mendenda TikTok Inggris dan TikTok Irlandia sebesar €5 juta atau sekitar Rp 82 miliar karena mempersulit pengguna untuk menolak cookie.
TikTok juga tidak memberikan penjelasan yang detail tentang tujuan mereka menyodorkan cookie tersebut kepada pengguna.
Baca Juga
Hal itu dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis (DPA), peraturan nasional yang sesuai dengan kerangka kerja Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) yang diberlakukan di seluruh Eropa.
Advertisement
Nilai denda itu ditentukan oleh tingkat keparahan pelanggaran, termasuk jumlah individu yang terkena dampak, juga anak-anak, dan berapa kali CNIL harus mengulangi peringatannya kepada TikTok tentang perlunya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Prancis.
Seperti yang dijelaskan CNIL dalam pengumumannya, mereka memeriksa situs web TikTok pada Juni 2021.
Ditemukan bahwa meskipun platform menawarkan tombol yang memungkinkan pengguna segera menerima cookie, untuk menolaknya tidak semudah itu. Demikian sebagaimana dilansir Bleeping Computer, Senin (16/1/2023).
Sebaliknya, CNIL mengatakan pengguna harus melakukan beberapa klik yang ditargetkan untuk menolak semua cookie, yang secara langsung membuat sebagian besar pengunjung di situs TikTok mengklik tombol "Terima semua".
Untuk diketahui, melalui cookie, sebuah situs web atau aplikasi bisa menyimpan rekam jejak dan aktivitas yang dilakukan pengguna.
Juru Bicara TikTok mengatakan, temuan ini terkait dengan praktik sebelumnya yang perusahaan tangani tahun lalu, termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu.
"CNIL sendiri menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan dan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok," ujarnya memungkaskan.
Pendekatan Seimbang
Pasal 82 DPA Prancis tidak hanya mewajibkan layanan untuk mengamankan persetujuan pengguna untuk penyimpanan cookie, tetapi juga mensyaratkan kebebasan pengguna untuk memberikan persetujuan tersebut.
Oleh karena itu, dialog persetujuan cookie harus menawarkan pendekatan yang seimbang tentang bagaimana opsi disajikan kepada pengguna, yang tidak terjadi di situs TikTok.
Terlepas dari peringatan berulang kali dari CNIL kepada TikTok, perusahaan membutuhkan waktu hingga Februari 2022 untuk menerapkan tombol "Tolak semua" dan memberikannya posisi yang menonjol dalam perintah persetujuan cookie.
Pelanggaran kedua, juga pelanggaran Pasal 82 DPA, adalah kurang jelasnya tujuan cookies pada banner.
"Pengguna yang mengklik tautan spanduk untuk mempelajari lebih lanjut masih belum mendapatkan detail yang cukup tentang tujuan cookie," kata CNIL.
Perlu dicatat bahwa strategi pengumpulan data yang agresif adalah umum di antara platform online raskasa, yang baru-baru ini dihukum oleh CNIL dengan denda besar, termasuk Apple dengan denda US$ 8,5 juta, Facebook US$ 68 juta, dan Google US$ 170 juta.
Advertisement
Fitur Baru TikTok Bakal Ingatkan Waktu Tidur ke Pengguna
Di sisi lain, TikTok tengah menguji coba fitur baru bernama Sleep Reminders. Fitur ini bakal mengingatkan waktu tidur ke para penggunanya.
Fitur baru TikTok ini bermanfaat bagi kamu yang kerap menghabiskan waktu berjam-jam scrolling TikTok. Pasalnya, setelah memasuki waktu tidur, pengguna mendapat peringatan sehingga tidak menghabiskan waktu begadang di depan layar.
Mengutip laman Tech Times, Minggu (8/1/2023), media sosial besutan perusahaan Tiongkok ini mencoba fitur peringatan bagi pengguna untuk tidak terlalu lama berada di platformnya.
Berdasarkan laporan Tech Crunch beberapa waktu lalu, sejumlah pengguna TikTok mengeluhkan mereka kehilangan beberapa jam karena terus menyaksikan video di TikTok di waktu saat harusnya mereka istirahat.
TikTok pun mengonfirmas, pihaknya memang kini mengembangkan fitur sleep reminder. Faktanya, anak perusahaan Bytedance ini menguji coba fitur tersebut kepada sebagian penggunanya di berbagai belahan dunia.
Perlu dicatat, layanan berbagi video YouTube telah memiliki fitur serupa, yang mengingatkan pengguna atas waktu tidur.
Menurut laporan The Verge, YouTube merilis fitur bernama Bedtime Reminder itu sejak Mei 2020. Fitur tersebut memungkinkan pengguna di aplikasi YouTube Android dan iOS untuk mendapatkan pengingat jika hari memasuki waktu tidur, alih-alih menghabiskan waktu menonton video.
Ada Opsi Snooze
Layaknya alarm di smartphone, fitur pengingat tidur ini hadir dengan opsi pengabaian (dismiss) dan tunda (snooze), jika pengguna mau mengorbankan waktu tidurnya.
Kini, TikTok terlihat mengikuti langkah YouTube dengan menghadirkan fitur serupa, yakni pengingat untuk tidur.
Aplikasi media sosial asal Tiongkok ini tengah mencoba fitur pengingat tidur sehingga cara kerja fitur tersebut dapat diketahui.
Tech Crunch menjelaskan, Sleep Reminder adalah opsi yang kini tersedia bagi pengguna-pengguna TikTok terpilih. Mereka bisa mengatur waktu tidur yang diinginkan di aplikasi TikTok.
Dari situlah, fitur pengingat tidur akan akan memperingatkan pengguna jika hari telah memasuki jam tidur.
Di atas itu semua, TikTok juga membisukan aplikasi setelah pengguna tertidur. Itu artinya, notifikasi bakal dimatikan selama tujuh jam, saat pengguna tertidur. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan pengguna dari gangguan tidur.
Meski kini fitur tersebut diujicobakan untuk sejumlah pengguna terpilih di berbagai negara, TikTok tidak menyebutkan kapan fitur ini akan digulirkan.
Advertisement