Huawei Indonesia Tanggapi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo yang Jerat Petingginya

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo.

oleh Iskandar diperbarui 26 Jan 2023, 12:22 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 12:22 WIB
Kejagung Tetapkan Account Director PT Huawei Sebagai Tersangka Korupsi BTS di Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, tahun 2020/2022.

Ia adalah orang berinisial MA yang dikenal sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Terkait hal ini Huawei Indonesia menegaskan menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan.

"Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Huawei Indonesia melalui keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).

"Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh," sambung perusahaan.

Di sisi lain, Huawei berharap media bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini.

MA Mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba

Dikutip dari keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (25/1/2023), tersangka berinisial MA itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo, tersangka MA dikatakan telah melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

Dengan pengkondisian antara kedua tersangka, ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment (PT HWI_ ditetapkan sebagai pemenang.

Karena perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara keseluruhan, Kejaksaan RI menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Keempat tersangka tersebut adalah AAL, GMS, YS, dan MA.

Direktur Utama BAKTI Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, serta 5 Bakti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 sampai 2022.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/1/2022), salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Dirut Bakti Kementerian Kominfo yang memiliki inisial AAL.

Selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesai tahun 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Tersangka Lainnya

BAKTI
BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di Daerah 3T di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut melanjutkan.

Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Hormati Proses Hukum

Usman Kansong dalam acara "Gen Z dan G20" yang diadakan oleh Liputan6.com (Foto: Screenshot Hani Safanja)
Usman Kansong dalam acara "Gen Z dan G20" yang diadakan oleh Liputan6.com.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," tutur Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut Usman menuturkan, BAKTI Kominfo juga akan terus menjelaskan tugas pokok dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi sambil tetap menaati proses hukum yang berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Usman menutup pernyataannya.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya