Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri dan sang istri Putri Candrawathi hari ini 13 Februari 2023 akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya, jadwal pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023.
Advertisement
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup,
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
Pembacaan putusan ini tentunya tidak lepas dari sorotan warganet di platform media sosial milik Elon Musk, yakni Twitter.
Walau masih belum ada keputusan, sejumlah warganet berharap Ketua Hakim dapat memberikan hukuman setimpal dan adil kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lainnya mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak mendapatkan hukuman seumur hidup.
Sejumlah warganet juga mengadakan polling berapa tahun vonis yang diterima oleh Ferdy dan Putri.
Berikut adalah rangkuman cuitan warganet terkait sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini 13 Februari 2023.
"Ferdy Sambo paling divonis 15th, Putri 5th. inget ini indonesia woi!" kata @sa****
"Apakah vonis itu akan jatuh dengan adil...???" tulis @yc****
"Yuk berdoa..!Moga hakim gak kemasukaan angin,Atau kena kembung,agar putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bisa adil,minimal hukuman seumur hidup.!Aamin..🙏#timpukinkalaugakadil" ujar @Kare****
"Hari Ini Vonis Ferdy Sambo Menurut kalian Sambo Akan Divonis apa ??" ucap @Cata****
Warga Banyuwangi Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023) rencananya akan melakukan pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J), atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya. Selain Ferdy Sambo, JPU juga menuntut Putri Candrawati istri Ferdy Sambo 8 tahun penjara.
Menjelang dibacakanya vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini, mendapat perhatian oleh masyarakat luas terutama Masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
Cholid (60) menilai, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pantas dihukum mati. Sebab menurutnya, dua orang terdakwa ini merupakan dalang dari pembunuhan Brigadier J.
“Dia ini kan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawati) sudah terbukti yang merencanakan pembunuhan kan. Dalam fakta- fakta di persidangan selama saya mengikuti jalanya siding selama ini itu sudah terbukti. Kenapa dituntut seumur hidup,” tegas Cholid, Senin (13/2/2023).
Kata Cholid, tuntutan dari JPU terlalu rendah. Apalagi jika vonis dari majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menurutnya tidak adil.
Advertisement
Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Adil
“Lagian kalau seumur hidup tiap tahunya dan hari- hari tertentu mendapatkan remisi tahanan apalagi uangnya banyak akan mudah sekali cepat bebas. Sudah banyak fakta- faktanya koruptor gembong narkoba tahu- tahu bebas begitu saja,”papar Chlid
Sehingga Cholid berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dan adil yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
“Hari ini dan di kasus ini keberanian dan keadilan hakim diuji. Jadi saya berharap hakim memberikan putusan yang adil yaitu hukuman mati untuk mereka,”tegasnya.
Sementara itu, pendapat yang berbeda diutarakan oleh warga Banyuwangi Lainya, Hendro. Menurutnya, vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Suda cukup adil. Karena kedua terdakwa ini kata Hendro merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.
“Jangan hukuman mati lah, saya rasa hukuman seumur hidup untuk ferdy sambo dan istrinya itu sudah cukup adil bagi mereka,”kata Hendro.
Hukuman Putri Cadrawati Harus Lebih Berat
Menurut Hendro, Majelis hakim juga harus memperhatikan dari sisi kemanusianya. Sebab biar salah bagaimanapun Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi adalah manusia biasa yang berhak mendapatkan kesempatan untuk bertobat dan menyesali perbuatanya tersebut.
“Majelis hakim kan juga perlu memperhatikan dari sisi kemanuasianya. Beri kesempatan mereka untuk bertaubat, kalau hukuman mati saya rasa terlalu kejam,”tutur hendro.
Warga Banyuwangi lainya Resyiana Putri mengatakan, untuk Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup sudah cukup adil. Namun kata dia, untuk Putri Candrawathi seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari Bharada E.
“Kalau Putri Candrawati itu saya berharap mendapatkan vonis lebih berat dari Bharada E, karena dia termasuk dalang pembunuhan Brigadir J kan. Jadi jika divonis 8 tahun bahkan justru divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa saya rasa itu akan mencederai rasa keadilan di Indonesia,”tambahnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ferdy Sambo hukuman seumur hidup pada siding lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J Selasa 17 Januari 2023.
Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Tuntutan tersebut diniali sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambi cs yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo.
(Ysl/Isk)
Advertisement