Ikut Arahan Presiden, Kominfo Targetkan Perpres Publisher Rights Rampung Maret 2023

Kementerian Kominfo pun mengungkapkan rancangan Perpres Publisher Rights sudah ada dan tinggal dibahas, dimatangkan, dan disempurnakan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Feb 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi Media Massa, Surat Kabar, Medai.
Ilustrasi Media Massa, Surat Kabar, Medai. Kredit: Michael Gaida via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa mereka terus menggodok regulasi berupa Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menargetkan, Perpres ini bisa rampung dan sah pada bulan Maret 2023 mendatang atau satu bulan.

"Harus saya kira ya. Karena itu sudah arahan Presiden, maka kita akan secara maraton membahasnya," kata Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.

Melalui konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/2/2023), Usman mengungkapkan rancangan Perpres Publisher Rights sudah ada dan tinggal dibahas, dimatangkan, dan disempurnakan.

"Saya kira, dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan, rancangan Perpres yang lebih sempurna itu tadi bisa selesai," kata Usman, seperti disiarkan juga di YouTube Kemkominfo TV.

Menurut Usman, selain Kominfo yang akan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait, Dewan Pers, dan konstituen, sebelumnya pembicaraan mengenai rancangan Perpres ini sudah dilakukan juga.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kominfo juga mengungkapkan nantinya akan dibentuk lembaga atau badan yang bakal mengurusi mengenai regulasi tersebut.

Adapun, rancangan Perpres yang sudah digarap ini berjudul "Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas."

Rancangan ini kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, untuk dimintai izin prakarsa.

Nantinya rancangan ini bakal dibahas lagi, di mana pembahasan bakal melibatkan Dewan Pers, konstituen, serta kementerian dan lembaga terkait. Usman juga menegaskan akan mengundang juga pihak platform digital.

Garis Besar Isi Rancangan Perpres

Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," kata Usman.

"Jadi platform digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia, dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain," imbuhnya.

Usman mengatakan, dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya bakal didiskusikan.

Pelaksana ini juga akan merumuskan atau membuat aturan turunan, tentang mekanisme kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital.

Jokowi Minta Lembaga Pemerintahan hingga Swasta Dukung Media Mainstream

Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
Ilustrasi Pers (Foto: Skratos1983/Pixabay)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak, mulai dari lembaga pemerintahan, BUMN, hingga perusahaan swasta mendukung keberadaan media mainstream atau arus utama.

Dalam pidato di Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023), Jokowi menekankan pentingnya peran media mainstream untuk menjadi rumah penjernih informasi.

"Saya minta semua pihak baik pada lembaga pemerintah pusat dan daerah, BUMN, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat untuk mendukung keberadaan media arus utama," kata Jokowi.

Dia menekankan pentingnya peran media untuk mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta. Terutama, di tengah keganasan zaman post truth, pasca fakta dan pasca kebenaran.

"Media arus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran, searching the truth dan membangun optimisme," ujarnya.

Jokowi menyebut media mainstream memang harus melakukan inovasi, adaptif terhadap teknologi, serta melakukan langkah strategis agar tetap bisa eksis berkelanjutan. Namun, kata dia, media massa tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri.

"Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus memberikan dukungan," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengaku sedih dengan kenyataan industri media konvensional saat ini menghadapi tantangan berat. Pasalnya, 60 peren belanja iklan media diambil oleh platform asing.

"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital terutama platform platform asing. Ini sedih loh kita," kata Jokowi.

 

Ingin Perpres Rampung dalam Sebulan

Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh Engin Akyurt dari Pixabay)

Jokowi menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Aturan ini untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Selain itu, kata dia, ada usulan lain juga yakni, rancangan Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Jokowi pun ingin perpres ini rampung dalam kurun satu bulan.

"Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. dah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini," jelas Jokowi.

Dia menyadari bahwa diambilnya 60 persen belanja iklan oleh platform asing akan membuat sumber keuangan media konvensional menjadi semakin berkurang.

Kendati beberapa media sudah mulai bermain di digital, namun keberadaan platform asing masih tetap mengancam.

"Larinya pasti ke sana (sumber keuangan) dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita," kata dia.

(Dio/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya