Viral Komunitas Motor Trail Rusak Ladang Edelweis, Warganet: Panitia Ga Cukup Minta Maaf

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Rabu (8/3/2023), berikut ini adalah cuitan warga Twitter tentang aksi komunitas motor trail merusak ladang edelweiss.

oleh Yuslianson diperbarui 08 Mar 2023, 16:19 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 14:55 WIB
Komunitas Motor Trail Rusak Ladang Edelweis
Viral komunitas motor trail rusak ladang Edelweis di kawasan Ranca Upas, Ciwidey, Bandung. (Doc: Twitter/ @pendakilawas)

Liputan6.com, Jakarta - Warganet dibuat berang oleh video yang memperlihatkan aksi komunitas motor trail merusak ladang edelweiss di area Ranca Upas, Ciwidey, Bandung.

Video kerusakan akibat aksi komunitas motor trail di ladang edelweiss itu menyebar luas di media sosial, dan menimbulkan banyak reaksi warganet.

Banyak warganet mengecam tindakan komunitas motor trail dianggap tidak bertanggung jawab, dan merusak lingkungan.

Mereka mempertanyakan, bagaimana acara seperti Camping Adventure Explore Ranca Upas 2023 diselenggarakan tidak terorganisir.

Selain itu, banyak juga emosi ajang tersebut tidak ada pengawasan memadai dan diberi izin oleh pihak berwenang.

Mang Upit, salah satu warga tinggal di dekat ladang edelweiss, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan itu.

Dia menyoroti fakta, edelweiss hanya tumbuh di Ranca Upas dan Danau Cicarus, dan butuh waktu lama untuk menanam kembali tanaman tersebut.

Mang Upit juga mengkritik para pejabat Perhutani Bandung yang memberikan izin untuk acara tersebut.

Menurutnya, mereka hanya peduli dengan bisnis dan tidak memperhatikan dampak ditimbulkan terhadap lingkungan.

Warganet pun meminta komunitas motor trail perusak ladang edelweiss ini ditindak tegas, tidak sebatas menerima permintaan maaf saja.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Rabu (8/3/2023), berikut ini adalah cuitan warga Twitter tentang aksi komunitas motor trail merusak ladang edelweiss.

Warganet Berang Soal Ladang Edelweiss Rusak

(doc: Twitter.com)

Apa Alasan Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik?

Bunga edelweis yang bermekaran di alun-alun Surya Kencana Gunung Gede - Pangrango. Foto: Muhammad Nuramdani.

Bunga edelweis adalah tumbuhan yang dilindungi dan tumbuh di wilayah konservasi. Dalam perlindungannya, ada sanksi, mulai dari pidana pendaja hingga denda, yang mengancam pemetik bunga edelweis.

Dikutip Antara, Kamis, 17 Juni 2021, siapa pun yang mencabut bunga edelweis akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta. Sanksi pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bunga berkelopak putih ini bernama latin Anaphalis javanica. Tak hanya itu, bunga edelweis juga dikenal dengan sebutan "bunga abadi."

Bunga ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Kendati demikian, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina.

Mengingat keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori yang dilindungi. Meski begitu, pelanggaran terkait pemetikan bunga edelweis ini beberapa kali terjadi.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya