Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Atas kesalahan ini, Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih mengatakan, pihaknya tidak melihat ada hal yang menghapus kesalahan terdakwa.
Baca Juga
"Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam kasus ini," kata Jon, kemarin, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Lebih lanjut hakim kemudian menyebut peran Teddy Minahasa berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mulai dari penukaran barang bukti sabu seberat 5000 gram dengan tawas. Dibantu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif, sabu itu kemudian dijual ke Kasranto melalui Linda Pudjiastuti dengan keuntungan sebesar 27.300 SGD atau Rp 300 juta.
Menanggapi vonis hukuman tersebut, Teddy dengan gagah berdiri mendengar hakim membacakan keputusan. Teddy yang mengenakan baju batik berwarna hijau dengan logo Pancasila tampak berdiri tegak.
Saat vonis Teddy Minahasa dibacakan, mantan jenderal polisi bintang dua itu terlihat tidak bergeming sedikit pun.
Menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa, banyak warganet yang kecewa. Menurut mereka, vonis seumur hidup yang diberikan hakim sangat tidak sesuai mengingat peran Teddy Minahasa yang dianggap sebagai bandar tingkat atas.
Warganet Soroti Vonis Hukuman Teddy Minahasa "Cuma Hukuman Seumur Hidup"
"Bayangin, bandar yang kedapatan puya di bawah 100 kg aja dihukum mati, lah ini ngelepasin ton-tonan sabu malah cuma seumur hidup," kata pemilik akun @vik***.
Lebih lanjut, pengguna dengan akun @6zh*** mengatakan vonis ini lucu apalagi Teddy Minahasa telah mencuri barang bukti dari kepolisian yang jumlahnya cukup banyak.
"Lucu banget, padahal dia bandar tingkat atas curi barbuk dari kepolisian yang jumlahnya berton-ton, masa seumur hidup, sedangkan bandar yang lain dihukum mati, duit emang sakti," kicau pemilik akun tersebut.
Pengguna dengan akun @asn*** mengatakan, karena kasus ini kurang viral, hukumannya jadi kurang maksimal.
Sementara, pengguna dengan akun @ran*** menyebut, hukuman seumur hidup mungkin saja membuat Teddy Minahasa bertaubat. "Bisa aja dia tobat sebelum mati kan? Gak ada yang tau di akhirat gimana," katanya.
Lalu, pengguna Twitter lainnya menyebut kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa lebih berbahaya daripada yang dilakukan Ferdy Sambo.Â
"Kejahatan teddy ini lebih bahaya dari pada sambo......kok bisa cuman se umur hidup...dg alasan meringankan belum pernah di tahan dan banyak prestasi...sambo juga kan banyak prestasi..anehh," kicau pemilik akun @mr_f***.
Â
Advertisement
Ekspresi Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup Jadi Sorotan Juga
Lain lagi dengan pemilik akun @bu_*** yang berkomentar, hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa seperti hanya berpindah rumah ke lapas kelas VVIP.
"Cuma pindah rumah ke lapas VVIP aja ini mah," kicaunya.
Warganet lain soroti ekspresi Teddy Minahasa saat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Pengguna dengan akun @nug*** mengatakan, "yang heran divonis seumur hidup malah ketawa-ketawa sama poto-poto mereka, pasti ada sesuatu."
Pengguna internet lainnya skeptis bahwa Teddy Minahasa akan tetap menjalankan bisnisnya meski berada di balik jeruji besi.
"Di penjara di akan tetap menjalankan bisnis narkoba, sudah terbukti banyak pengedar ketika ditelusuri justru mengontrol peredaran dari balik jeruji besi. Makin rusak makin rusak," kicau pengguna tersebut.
Pasal Ini yang Dilanggar Teddy Minahasa Hingga Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sebelum vonis dibacakan, hakim Jon lebih dahulu meminta persetujuan dari kuasa hukum dan jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebalnya mencapai 200 halaman.
Dalam perkara ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang juga turut melibatkan beberapa oknum kepolisian dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan. Mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik yang jaksa penuntut umum.
Â
Advertisement