Kominfo Gerak Cepat Berantas Judi Online, Ungkap Sudah Blokir Higgs Domino Island

Kementerian Kominfo menyatakan pihaknya terus bergerak memberantas judi online atau judi slot yang masih beredar di masyarakat.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 08 Agu 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 16:45 WIB
Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menegaskan upayanya untuk memberantas aksi judi online atau yang dikenal sebagai judi slot di masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan memblokir akses ke aplikasi atau game judi slot di platform mobile.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/8/2023), Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, salah satu aplikasi yang telah diputus aksesnya dan di-takedown adalah aplikasi Higgs Domino Island. Pemutusan akses itu berlaku di Google PlayStore maupun Apple AppStore.

"Kami juga telah melakukan pemblokiran situs dan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game," tutur Menkominfo. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada sekitar 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi terkait perjudian online.

Ia mengungkapkan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown pada 886.719 konten perjudian online.

Secara spesifik, Budi Arie menuturkan, sejak ia dilantik mulai 17 Juli hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus dan melakukan takedown 42.622 konten judi online.

Kendati demikian, Menkominfo tidak menampik kalau upaya mengatasi masalah judi online atau judi slot ini masih panjang. Sebab, setiap hari ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar toko aplikasi resmi terus bermunculan.

Oleh sebab itu, ia telah meminta Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian. Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

"Saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," tuturnya.

Menkominfo juga meminta masyarakat bisa mendukung upaya ini dengan melakukan pelaporan apabila menemukan situs, aplikasi, atau konten judi online, sekaligus pemantauan tindak lanjut terhadap laporan yang dibuat pada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian. 

Judi Online Makin Marak di Indonesia, Ini Langkah Tegas Pemerintah untuk Memberantasnya

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Untuk melakukannya, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

"Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran. Samuel menuturkan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi.

"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

Selain melakukan take down konten judi online, pria yang akrab dipanggil Semmy itu juga mengingatkan, influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum. Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.

"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.

Terlebih, Budi Arie menuturkan, dirinya merupakan salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp.

"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie.  

Kemkominfo Bisa Lakukan Pemutusan Langsung jika Konten Judi Online Terdapat di Suatu Situs

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga. Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.

Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.

Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914. 

(Dam)

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya