Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, tampaknya sudah hilang kesabaran soal konten judi online atau judi slot yang kian marak menyebar bak virus di sejumlah platform digital.
Beberapa platform yang menjadi perhatian Menkominfo adalah Facebook, Instagram, dan WhatsApp milik Meta. Ia bahkan sampai mengancam Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online di seluruh platform-nya dalam waktu 1x24 jam.
Baca Juga
"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform dalam waktu 1x24 jam," Budi Arie menegaskan.
Advertisement
Jika peringatan ini tak segera dilakukan Meta, Budi Arie mengancam akan memberikan sanksi keras terhadap perusahaan teknologi bentukan Mark Zuckerberg itu.
Ia menyebut, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ucapnya menandaskan.
Terkait hal ini Tekno Liputan6.com terus meminta tanggapan resmi dari Meta, namun Meta di Indonesia belum merespons ketika ditanya tanggapannya mengenai isu penghapusan konten judi online di platform mereka.
Padahal sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat kepada perwakilan Meta di Indonesia sejak 2 Oktober 2023, dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot .
Tapi hingga kini, Meta belum bergerak untuk menghapus konten judi online di platform-nya. Menkominfo Budi Arie pun mengaku masih menemukan konten judi online di platform Meta.
"Saat ini kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," ucapnya memungkaskan.
Pantauan Tekno Liputan6.com, memang masih banyak konten yang mempromosikan judi online di Instagram, Facebook, maupun WhatsApp.
Selain itu, konten judi online juga banyak tersebar di platform milik Google, termasuk mesin pencari Google Search dan YouTube. Dalam hal ini pihak Google juga belum berkomentar.
Pengawasan Judi Online Terkendala SDM
Pengamat media sosial Enda Nasution mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, untuk memberikan teguran keras terhadap Meta.
"Sudah benar langkah yang dilakukan pemerintah, bahkan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya karena memang konten judi online ini meresahkan masyarakat," ujar Enda kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (11/10/2023).
Ia menyebut sudah banyak korban judi online, yang mana para pengelola platform media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab atas konten ilegal yang beredar atau tersebar melalui platform mereka.
Soal pengawasan, Enda berpendapat pemerintah tidak punya sumber daya cukup karena belum memiliki kemampuan teknis untuk mengelola data yang begitu besar.
"Kalau untuk melakukan pengawasan menyeluruh, saya rasa Kominfo tidak punya sumber daya cukup karena belum ada yang punya kemampuan teknis untuk mengelola data yang begitu besar dan cepat. Pemerintah bisa meminta masing-masing platform media sosial untuk melakukan pengawasan lebih ketat," ucap Enda menuturkan.
Pria kelahiran Bandung ini menilai pemerintah mungkin bisa mengambil tindakan berdasarkan laporan masyarakat atau untuk memberi contoh yaitu melakukan penindakan pada public figure tertentu yang mempromosikan judi online.
"Tujuannya agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi orang yang ikut mempromosikan atau bermain judi online," imbuhnya.
Enda juga mengimbau pemerintah untuk lebih aktif melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.
"Saya rasa masih sedikit aksi atau kampanye informasi yang sifatnya melarang atau anti terhadap judi online. Saat ini baru sebatas pernyataan-pernyataan, tapi belum ada aksi yang terstruktur bagaimana mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari judi online," ujar pria yang juga dikenal sebagai 'Bapak Blogger Indonesia' ini.
Terpisah, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan, langkah Menkominfo sudah tepat.
"Saya pikir ada tahapannya. Berikan peringatan dan kalau sudah diberikan peringatan tetapi tidak ada perubahan ya harus di berikan sanksi yang tegas," kata dia kepada Liputan6.com.
Menurut Alfons, pelaku yang membandel bisa diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, bisa saja Meta diblokir.
"Beri peringatan pertama, kalau bandel peringatan kedua, kalau masih bandel yah di blokir," pungkasnya.
Advertisement
Judi Online Incar Gen Z
Selain public figure atau infuencer, bandar judi online juga memanfaatkan pengaruh dari streamer game untuk mencari mangsa baru yang lebih muda (Gen Z)
Belum lama ini ramai di media sosial tentang maraknya streamer Mobile Legends di YouTube yang mendapatkan donasi atau disawer situs judi online. Kasus ini pun lansung viral usai dibahas oleh akun @PartaiSocmed di platform X alias Twitter.
Beberapa nama pro player dan streamer Mobile Legends yang terseret, antara lain Marsha Ozawa, Luminaire, RRQ Xinnn, Antimage, R7, dan Donkey.
Beragam komentar warganet pun bermunculan, dan banyak yang mempertanyakan apakah streamer game yang mempromosikan situs judi online ini dapat terjerat hukum.
Kementerian Kominfo sendiri mengaku sudah melaporkan kasus ini ke pihak YouTube, serta tengah melakukan investigasi.
"Sudah dilaporkan ke YouTube dan kami sedang melakukan investigasi mencari pelakunya," kata Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, melalui pesan singkat.
Ramainya dugaan siaran langsung game yang ditunggangi situs judi online ini terjadi ketika Kominfo baru juga menyatakan perang terhadap masalah yang banyak memakan korban ini.
Meskipun sudah dibredel oleh pemerintah, ternyata penyelenggara judi online tidak habis akal untuk mempromosikan tindakan terlarang tersebut ke masyarakat.
Menkominfo Budi Arie dalam kesempatan berbeda menyebutkan bahwa sejak tahun 2018, pihaknya sudah memblokir hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.
1.700 Rekening Bank terkait Judi Online Diblokir OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
Advertisement