TikTok Larang Akun Politikus hingga Partai Politik untuk Beriklan dan Kampanye di Platform, Ini Alasannya

Akun politikus hingga partai politik dilarang beriklan, melakukan self promoted, memberikan atau menerima gift, tak boleh memberi atau menerima donasi, dan dilarang melakukan kampanye politik.

oleh Iskandar diperbarui 03 Nov 2023, 11:37 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 07:30 WIB
TikTok
Outreach & Partnership, Trust & Safety Manager TikTok Indonesia Anbar Jayadi bersama Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Faris Mufid menjelaskan tentang fitur Election Hub hingga batasan untuk akun GPPPA, di kantor TikTok Singapura. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - TikTok menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA), di mana sejumlah fitur akan dibatasi pada akun tersebut.

Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Faris Mufid, menjelaskan sejumlah hal yang dibatasi di akun GPPPA, antara lain limitasi fitur promosi atau iklan, tidak diperbolehkan melakukan self promoted, dilarang memberikan atau menerima gift, tak boleh memberi atau menerima donasi, dan dilarang melakukan kampanye politik.

"TikTok melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten berunsur politik. Hal ini mencakup penggunaan fitut Promosi di platform," ujar Faris di Kantor Tiktok Transparency and Accountability Center di Singapura, Kamis (2/11/2023) sore.

Tujuannya adalah untuk menyingkirkan misinformasi yang berbahaya sepanjang Pemilu 2024, dan memastikan pengguna TikTok bisa menikmati pengalaman yang positif. 

Pun demikian, TikTok tidak melarang akun GPPPA yang ingin melakukan promosi untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik.

"Sebagai contoh, saat pandemi melanda Indonesia, pemerintah bisa beriklan untuk menyampaikan penyuluhan publik tentang kesehatan seperti program vaksin Covid-19," ucapnya menambahkan.

Syaratnya, Faris menekankan akun GPPPA terkait diwajibkan untuk bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.

Sementara Outreach & Partnership, Trust & Safety Manager TikTok Indonesia Anbar Jayadi, mengungkapkan perusahaan akan merilis fitur Election Hub (Hub Pemilu) di Indonesia.

Ia menjelaskan, fitur yang berisi tentang semua pemilu tersebut sebelumnya sudah ada di negara lain, seperti Thailand dan juga Filipina.

"Di Indonesia, rencananya Election Hub akan diluncurkan pada 2024, dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," Anbar memungkaskan.

Strategi TikTok Lawan Hoaks dan Misinformasi pada Pemilu 2024 di Indonesia

CEO TikTok Shou Chew
CEO TikTok Shou Chew tengah berada di Indonesia. Dalam konferensi pers TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

Sebelumnya, CEO TikTok Shou Zi Chew membeberkan respons perusahaan dalam menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, dan juga pemilu di sejumlah negara lain.

Shou mengakui bahwa dalam perjalannya, TikTok sudah melewati beberapa kali pemilu di berbagai negara. Perusahaan pun sudah banyak belajar dan melakukan kolaborasi.

Ia mengungkapkan, di TikTok, mereka membuat hub pemilu untuk mengidentifikasi dan menghapus ujaran kebencian serta misinformasi yang berbahaya, namun dengan tetap menjaga kebebasan berekpresi penggunanya.

Menurut Shou, misi TikTok adalah untuk menginspirasi kreativitas orang-orang. Dia mengklaim, perusahaan juga tidak ingin mengambil keuntungan dari Pemilu.

"Kami tidak mengambil iklan politik di platform. Masih banyak pekerjaan yang harus kami lakukan dan integritas adalah kata kunci platform kami," pungkasnya.

Sementara, Head of Public Policy TikTok Southeast Asia Teresa Tan, mengungkapkan mereka sudah memiliki beberapa strategi dalam menghadapi potensi penyebaran hoaks dan misinformasi di masa Pemilu 2024.

"Saya ingin memastikan kami menjunjung upaya integritas dengan sangat serius di platform," kata Teresa dalam konferensi pers TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023. 

 

 

 

Hadirkan Cek Fakta

kantor TikTok Singapura. Liputan6.com/Iskandar
Kantor TikTok Singapura. Liputan6.com/Iskandar

Ia menyebut, mereka telah memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan misinformasi di TikTok, yang dapat berbahaya bagi masyarakat luas.

Teresa mengatakan, bagi para penggunanya, TikTok telah menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai negara, untuk membuat hub terkait Pemilu, di mana pengguna bisa mengakses informasi dari otoritas resmi.

"Jika kamu melihat konten yang mungkin terkait Pemilu, kamu akan bisa mengakses label ke hub Pemilu, di mana akan tersedia informasi faktual tentang pemilihan," kata Teresa.

Selain itu, perusahaan juga melibatkan mitra-mitra cek fakta di seluruh dunia, untuk membantu TikTok terkait seluruh proses verifikasi informasi soal Pemilu.

Di Indonesia, TikTok bekerja sama dengan organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia(MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia.

Inisiatif ini sekaligus mempertegas komitmen TikTok dalam melawan penyebaran misinformasi di platform untuk menyediakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua pengguna.

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya