Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkapkan rencananya untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. Rencananya, regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Saat ini, Semuel menuturkan, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.
Advertisement
"Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Ia menuturkan, Kementerian Kominfo ingin membuat sebuah ekosistem game yang harus diikuti semua aturannya. Karenanya, menurut Semuel, bagi publisher yang memasarkan gamenya di Indonesia juga ikut membangun perusahaan di Indonesia.
"Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka," tuturnya.
Publisher Tak Terdaftar Akan Diblokir
Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Kominfo pun menyatakan sudah diskusi publik dengan stekholder di industri game. Menurut Semuel, publisher yang tidak memenuhi aturan ini pun terancam akan diblokir.
"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game itu saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton," ujarnya melanjutkan. Namun, ia memastikan, publisher akan diberi waktu untuk melakukan migrasi apabila regulasi ini nantinya akan mulai diterapkan.
Perkembangan industri game di Indonesia sendiri diakui telah berkembang cepat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar game di Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar USD 2 miliar.
"Ayo kita bangun bareng-bareng. Game ini sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita sudah bicara denganasosiasi game di Indonesia bagaimana kita membangun industri game, bukan hanya terkait industri tapi juga kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia," ujarnya.
Advertisement
Penyedia Internet Kabel Tak Boleh Jual Layanan di Bawah Kecepatan 100 Mbps
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan untuk penyedia internet fixed broadband.
Dalam aturan ini, rencananya para penyedia internet broadband tidak boleh menjual layanan internet yang kecepatannya di bawah 100 Mbps.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps," kata Menkominfo Budi Arie dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Kamis (25/1/2024).
Hal ini lantaran kecepatan internet di Indonesia terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya. Apalagi, internet cepat kini diperlukan untuk mendukung ekonomi digital hingga pemerintahan digital.
"Untuk mendukung ekonomi digital, masyarakat, dan semuanya yang serba digital, semua ini tidak mungkin dilakukan kalau tidak ada sinyalnya, karena pilar digitalisasi adalah infrastruktur digital," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi Arie Setiadi, kecepatan internet Indonesia masih rendah, dengan angka 24,9 Mbps.
Kecepatan Internet Indonesia Kalah dengan Negara Lain di Asia Tenggara
Ia juga bilang, kalau kecepatan internet itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos. "Indonesia hanya unggul (dalam hal kecepatan internet) dibandingkan Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara," kata Budi Arie Setiadi.
Untuk itulah, ia berencana membuat kebijakan kalau penyedia internet fixed broadband dilarang menjual paket internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Terkait hal ini, dirinya akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi melalui optimalisasi kecepatan internet.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi saat Kunjungan Kerja ke Balai Monitoring (Balmon) SFR Kelas 1 Palembang. Dalam kunjungan tersebut, Budi Arie menyebut, Balmon Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ditjen SDPPI Kominfo jadi salah satu ujung tombak dalam memantau ketersediaan layanan digital untuk masyarakat.
Keberadaan Balmon SFR juga menjadi penghubung ekosistem komunikasi dan informatika di daerah.
"Keberadaan peta jalan digital Indonesia 2021-2021 terdiri dari infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital serta masyarakat digital. Balmon SFR Kelas 1 Palembang bisa turut membantu sosialisasi program-program digitalisasi Kominfo," kata Budi Arie.
Advertisement