Tanggapan Google soal Aturan Bayar Berita ke Media yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Publisher Rights mengharuskan para penyedia platform digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberikan kompensasi (bayaran) bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.

oleh Iskandar diperbarui 20 Feb 2024, 21:12 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 21:01 WIB
Kantor Google Indonesia di SCBD.
Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Hak-Hak Penerbit). Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

Informasi tersebut dibagikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econvention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Aturan ini mengharuskan para penyedia platform digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberikan kompensasi (bayaran) bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.

Menanggapi Publisher Rights yang sudah disahkan pemerintah, Google Indonesia mengatakan akan segera mempelajari aturan ini.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.

Google mengklaim selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ucapnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyebut selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

"Antara lain ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” Google Indonesia memungkaskan.

Pemaparan Jokowi soal Publisher Rights

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Menurut Jokowi, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi, dikutip dari Antara.

Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu.

Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.

Dengarkan Praktisi Media dan Platform Digital Sebelum Teken Perpres Publisher Rights

Jokowi Kunjungi Vietnam
Beijing dan negara-negara Asia Tenggara telah berupaya sejak tahun 2002 untuk membuat kerangka kerja untuk menegosiasikan kode etik tersebut, namun kemajuannya berjalan lambat meskipun ada komitmen dari semua pihak untuk memajukan dan mempercepat proses tersebut. (Nhac NGUYEN/AFP)

Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini.

Oleh karenanya, ia juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," kata Jokowi.

Dukung Jurnalisme Berkualitas dan Keberlanjutan Industri Media

Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.

Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kata Jokowi.

Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya