Perpres Publisher Rights, Atur Soal Google dkk Bagi Hasil dengan Perusahaan Media

Presiden Jokowi resmi meneken Perpres Publisher Rights, salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap jurnalisme berkualitas.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Feb 2024, 21:13 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 21:11 WIB
Kantor Google Indonesia di SCBD.
Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

 

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights. Aturan ini, kata Jokowi, dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024, yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tercantum aturan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Adapun platform digital yang dimaksud termasuk di dalamnya perusahaan internet Google, Facebook, dan lain-lainnya.

Pada bab 3 tentang kerja sama kedua pihak terutama di pasal 7, tercantum tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan melalui perjanjian.

Adapun bentuk kerja sama kedua pihak bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Bagian ketiga dari pasal 7 tersebut menjelaskan, bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Selanjutnya, pada pasal ke 8 Perpres tersebut diatur tentang penyelesaian sengketa antara kedua pihak yakni platform digital dan perusahaan pers.

Di mana, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar pengadilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Masih dalam Perpres Publisher Rights tersebut, disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan. Presiden Jokowi sendiri meneken Perpres Tahun 32 Tahun 2024 ini pada 20 Januari 2024.

 

Dukung Jurnalisme Berkualitas

Jokowi Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Sumut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Sebelumnya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan dirinya telah meneken Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi, dikutip dari Antara.

Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu. Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.

Ada Perbedaan Pendapat Antara Platform Digital dan Perusahaan Pers

Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini. Oleh karenanya, ia juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," kata Jokowi.

Ingin Pastikan Keberlanjutan Industri Media Nasional

Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.

Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kata Jokowi.

Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Infografis Ragam Tanggapan Kode Jokowi Usai Pertemuan dengan Surya Paloh. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Kode Jokowi Usai Pertemuan dengan Surya Paloh. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya