Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan berjudi online. Sebab, judi online merupakan bentuk penipuan.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.
Baca Juga
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kegiatan nonproduktif seperti judi online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut memberantas judi online.
Advertisement
"Kita memaknai 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan judi online karena judi online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan, "Kita tidak boleh diam saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, judi online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."
Untuk itulah, negara dalam hal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membuat masyarakat lebih cerdas di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi judi online di lingkungan Kominfo.
Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 karyawan Kominfo yang hobi main judi online.
Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan karyawan institusinya yang suka main judi online. "Jadi jangan main judi online, daripada judi online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.
Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta Per Hari untuk Berantas Judi Online
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya akan mulai membatasi besaran nilai pulsa yang bisa ditransfer dari satu nomor HP ke nomor HP yang lain.
 Adapun besaran pulsa yang bisa ditransfer oleh pemilik nomor HP dibatasi menjadi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Arie, hal ini dilakukan karena Satgas Judi Online menengarai judi online menggunakan pulsa.
"Pemerintah akan memberikan regulasi, transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari. Karena disinyalir judi online ini menggunakan pulsa. Masa iya, satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa, bisa gempor buat telepon itu," kata Budi Arie, ketika menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).Â
Budi Arie juga mengungkapkan, secara lisan aturan tentang pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer sudah disampaikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
"Kebijakan ini sudah dillakukan sejak kemarin, jadi tujuannya agar pulsa jangan dijadikan komuditas untuk judi online," katanya.
Adapun tujuan dari pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer ini, menurut Budi Arie adalah untuk menghindari pulsa dipakai sebagai mata uang untuk judi online (judol). Pasalnya selama ini ada transaksi transfer pulsa yang jumlahnya tidak wajar, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.
Advertisement
Diskusi dengan Operator
Budi Arie juga menjelaskan mekanisme untuk membatasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari setelah pihak Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.
"Kami sudah diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang ada dalam daftar whitelist itu adalah agen atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta, karena arahnya jelas, untuk perdagangan pulsa," kata Budi Arie.
Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.
"Yang ada batasan adalah yang nomornya tidak ada dalam whitelist dan dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judi online," ia menuturkan.
Â
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Rp 327 Triliun per Tahun
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online per tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Rupanya belakangan diketahui kalau selain memakai rekening atau akun e-wallet, bandar judi online juga memakai pulsa sebagai metode transaksi judi online.
Budi Arie juga mengungkapkan Kominfo terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten judi online di internet.
Data Kominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024 Kominfo sudah menghapus atau take down 2.725.000 konten judi online di internet. Pemerintah juga menutup 513 e-wallet dan hampir 7.000 rekening perbankan yang ditengarai dipakai untuk transaksi judi online.
(Tin)
Advertisement