Lembaga PDP Segera Hadir, Menkominfo: Sedikit Lagi!

Menkominfo pastikan Lembaga Perlindungan Data Pribadi segera terbentuk, perlu matangkan kolaborasi antar Kementerian. UU PDP akan berlaku Oktober 2024.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 19:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat di kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/9/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan, pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi saat ini masih digodok. Pembahasannya pun disebut akan rampung dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, salah satu amanat dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.

Kendati demikian, hingga sekarang, lembaga tersebut belum juga hadir. Padahal, penerapan UU PDP diketahui akan berlaku dua tahun setelah regulasi itu disahkan pada 17 Oktober 2022, yang berarti UU itu akan berlaku pada 17 Oktober 2024.

Mengenai hal tersebut, Menkominfo menuturkan, saat ini pihaknya masih tengah melakukan kajian mengenai kehadiran badan tersebut. Hal ini dilakukan karena badan tersebut nantinya bersifat multi-stakeholder.

"Sehingga, kita perlu solid dalam mengurus pelindungan data pribadi," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Oleh sebab itu, ia menuturkan, sekarang pihaknya juga berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain agar aturan ini bisa rampung dalam waktu dekat. Ia juga membantah kalau pembahasan soal regulasi ini tidak mengalami kemajuan.

"Enggak mangkrak, kok. Sedikit lagi kok, karena kita tahu Oktober sebentar lagi," tuturnya menjelaskan.

Perlu diketahui, lembaga pengawas tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang, seperti perumusan dan penetapan, sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan hukum administratif pada pelanggar UU PDP.

Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan

<p>Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat di kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/9/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)</p>

Lebih lanju, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan, kalau judi online dan pinjaman online ilegal tak ubahnya saudara kandung yang berasal dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menkominfo Budi itu bukannya tanpa alasan karena setelah dilakukan penelusuran, kepemilikan antara judi online dan dan pinjaman online ilegal itu sama.

"Saya bilang judol dan pinjol itu adik kakak, satu bapak satu ibu, karena hasil tracking itu pemilik antara judol dan pinjol, khususnya yang ilegal itu sama," tutur Menkominfo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/9/2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal itu memang menyasar para pemain judi online. Jadi, korban judi online yang membutuhkan dana akan disasar penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menuturkan, OJK saat ini sudah memberikan aturan kalau satu orang dibatasi hanya bisa memiliki tiga akun pinjaman online.

"Karena kalau yang judi, udah ngutang, muter lagi ke sini, gali lubang tutup lubang. Ngutang lagi. Tidak selesai-selesai, lingkaran setan," tuturnya.

Budi Arie pun menyebut kalau saat ini sekaligus menjadi momentum untuk menata pinjaman online. Harapannya, pinjol tidak digunakan pada hal-hal yang negatif dan bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif.

 

Kemkominfo Putus Akses 3 Juta Konten Bermuatan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara soal user name di akun Fufufafa yang sedang trending di media sosial. (Delvira Hutabarat).

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan judi online. Budi Arie menuturkan, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah memutus akses pada 3.277.834 konten bermuatan judi online.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah meminta pemblokiran sekitar 7 ribuan rekening bank yang diduga terkait judi online ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Selain itu, kami juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google, sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword," tuturnya.

Kementerian Kominfo juga menyebut telah sejumlah terobosan seperti memberi peringatan atau perintah pada beberapa platform untuk mengendalikan domain name system-nya atau DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

Langkah lainnya adalah pemutusan seluruh IP adress yang masuk dalam daftar blacklist, serta menguatkan kebijakan pemutusan NAP (Network Access Point) dari Kamboja maupun Filipina.

Menkominfo Ungkap Nasib Telegram dan Bigo Live di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Kominfo sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada Telegram dan Bigo Live terkait dengan dugaan maraknya peredaran konten terkait judi online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform tersebut di Indonesia?

Menjawab hal tersebut, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Ditjen Aptika, sebelum melakukan langkah tegas pada platfom seperti Telegram.

"Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali, karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memamfasilitasi bukan hanya perjudian, tapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kendati demikian, ia menuturkan, belum bisa memberikan jadwal pasti tindakan tegas akan dilakukan Kementerian Kominfo pada platform tersebut. Sebab, hal itu dilakukan setelah mendapatkan hasil kajian dari tim Aptika.

Infografis Muncul Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Muncul Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya