Liputan6.com, Jakarta - Sebelumnya, beredar kabar kalau iPhone 16 tidak lagi muncul dalam pencarian di beberapa marketplace di Indonesia, termasuk di Tokopedia.
Kemudian, ada pula surat edaran dari Tokopedia yang beredar di X atau Twitter. Informasi soal edaran itu diunggah oleh pengguna dengan nama @Mic***.
Baca Juga
Adapun pengumuman itu berisi larangan seller untuk berjualan iPhone 16. Selain itu, ShopTokopedia juga menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan pemerintah, termasuk iPhone 16.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce Aditia Grasio Nelwan menyatakan pihaknya terus menindaklanjuti laporan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform, dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
"Di sisi lain, walaupun bersifat user-generated content (UGC), dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, langkah proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform kami tetap sesuai dengan kententuan yang berlaku," tutur Aditia ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut ia menuturkan, Tokopedia dan ShopTokopedia juga memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan.
Informasi tersebut ada di aturan penggunaan platform Tokopedia maupun Pusat Kebijakan ShopTokopedia.
"Peraturan tersebut menyebutkan Tokopedia dan ShopTokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Aditia menjelaskan lebih lanjut.
Pihak Tokopedia juga mengimbau pengguna melapor apabila menemukan seller yang tidak sesuai dengan regulasi dari pemerintah atau aturan penggunaan platform Tokopedia dan ShopTokopedia.
"Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia dan ShopTokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar Aditia menutup pernyataannya.
Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee
Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.
Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”
Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.
Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.
Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang masih ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Advertisement
Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI, Kenapa?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).