Nintendo tampaknya sedang dirudung banyak masalah. Setelah dianggap 'kalah telak' di peta persaingan pasar konsol game, kini mereka dikabarkan tengah terjerat masalah hukum karena melanggar hak cipta teknologi 3D yang digunakan di konsol game portabel Nintendo 3DS.
Seperti yang dilansir laman Bloomberg, Jumat (18/6/2013), Nintedo bakal dikenakan denda senilai US$ 15,1 juta atau Rp 156,8 miliar kepada sang pemilik paten teknologi 3D tanpa kacamata Seijiro Tomita.
Kepada Bloomberg pengacara Tomita menjelaskan, kliennya di tahun 2003 silam sempat memperlihatkan prototipe teknologi tersebut ke tujuh orang petinggi Nintendo. Empat di antaranya menjadi pimpinan proyek pengerjaan konsol game portabel Nintendo 3DS.
Sementara itu, Scott Lindvall yang bertindak sebagai kuasa hukum Nintendo membela diri bahwa pertemuan di tahun 2003 itu hanyalah pertemuan rutin. Bahkan, pada saat itu bukan hanya Tomita yang memperlihatkan prototipe teknologi 3D kepada pihak Nintendo. Terdapat sejumlah pengembang lainnya yang juga menawarkan teknologi 3D pada Nintendo saat itu.
Lebih jauh Lindvall menjelaskan, secara teknis konsol game Nintendo 3DS tidak menggunakan aspek kunci yang tertera di dalam paten milik Tomita.
Akan tetapi, pihak pengadilan tampaknya memiliki argumen lain dan memenangkan tuntutan Tomita. Namun untungnya, pihak Nintendo diberikan keringanan pemotongan denda dan diperintahkan untuk membayar kerugian senilai $15,1 juta, atau separuh dari jumlah awal yang diajukan sebesar US$ 30,2 juta atau sekitar Rp 313 miliar.
Pihak Tomita sendiri akan diberikan pilihan antara menerima uang tersebut atau mengadakan sidang baru. (dhi/gal)
Nintendo Wajib Bayar Rp 156,8 Miliar ke Penemu Teknologi 3D
Pengacara Tomita menjelaskan, kliennya di tahun 2003 sempat memperlihatkan prototipe teknologi tersebut ke tujuh orang petinggi Nintendo.
diperbarui 16 Agu 2013, 17:34 WIBDiterbitkan 16 Agu 2013, 17:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puluhan Bangunan Rusak Akibat Rentetan Gempa di Kolaka Timur Sultra
Ciri-ciri Pilot Jet Kebesaran: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi
Arti Team Work: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membangunnya
Gencatan Senjata Gaza: Hamas Bebaskan 8 Sandera dan Israel Lepaskan 110 Tahanan Palestina
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Lampung 29-31 Januari 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Patung Liberty dan Sosok Perempuan di Baliknya, Ini Kisah yang Jarang Diketahui
Mengenali Ciri-ciri Sakit Hernia: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
Arti Kedutan Tangan Kanan: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiahnya
Apa Itu Bargainser: Panduan Lengkap Mengenai Seni Tawar-Menawar
Cara Masak Ketupat: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Rumah Jokowi di Solo Ramai Wisatawan di Libur Panjang Imlek 2025, Bawa Payung demi Halau Sinar Matahari
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Terseret Kekhawatiran Tarif Dagang Donald Trump