Makin Dekat, `Perkawinan` XL-Axis Sudah Direstui BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam akuisisi XL-Axis telah memberikan jawaban.

oleh Denny Mahardy diperbarui 23 Des 2013, 19:20 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 19:20 WIB
akusisi-xl-axis-130624c.jpg

Proses akuisisi yang sedang dijalankan antara PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekomunikasi Indonesia terus berlanjut. Aksi korporasi tersebut kembali mendapatkan sinyal baik.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam akuisisi kedua operator itu telah memberikan jawaban positif.

"Hari ini, XL baru saja mendapatkan persetujuan BKPM terhadap rencana akuisi Axis oleh XL," kata Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL dalam obrolan santai dengan tim Tekno Liputan6.com, Senin (23/12/2013).

Hasnul mengaku pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas persetujuan dari BKPM. Jawaban yang baru diberikan lembaga penanaman modal itu membawa proses 'perkawinan' XL-Axis semakin dekat.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada BKPM. Ini jadi perkembangan positif yang semakin mendekatkan XL kepada proses final akuisisi dan merger," tambah Hasnul.

'Kisah cinta' XL-Axis dimulai pada pertengahan tahun ini. Kedua operator selular itu akan bergabung dengan nilai akuisisi sebesar USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.

Pemerintah sendiri telah memberikan restu kepada 'perkawinan' XL Axiata dan Axis. Persetujuan itu diumumkan melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013. (den/dew)


Baca juga:

Belum Direstui, XL Konsultasi 'Perkawinan' ke KPPU
Sah, XL Resmi Akuisisi Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
XL-Axis Merger, Frekuensi Berapa Yang Diambil Pemerintah?
Merger XL-Axis Tinggal Tunggu Restu Pemegang Saham


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya