Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan warung dan rumah makan tetap buka saat puasa. Namun, Ahok mengingatkan rumah makan yang buka siang hari harus menutupi tempat usahanya dengan kain.
Sedangkan aturan tempat hiburan tertentu masih diizinkan beroperasi dari pukul 20.30 WIBÂ dan tutup pukul 02.00 WIB. Ormas juga dilarang melakukan sweeping.
Baca Juga
"Buka saja (tempat makan) hanya ditutupi seperti biasa saat bulan Ramadan saja. Ya kenapa kamu harus memaksa orang yang tidak puasa untuk tidak puasa. Kalau sweeping Ormas, Kapolda sudah bilang tidak boleh. Haknya di mana Ormas bisa sweeping," ucap Ahok seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (18/6/2015).
Advertisement
Sementara itu, meski berdalih tidak tahu, salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat yang terjaring razia Rabu malam 17 Juni 2015 langsung diproses oleh petugas gabungan dengan cara didata dan disegel.
Jika tetap nekat membuka usahanya selama Ramadan, selain diberikan sanksi, tempat hiburan seperti klab malam, rumah bilyar, dan griya pijat dapat dikenai tindakan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. Selama Ramadan tempat hiburan diminta menutup usahanya kecuali restoran dan tempat karaoke keluarga.
"Intinya, malam ini semuanya tidak boleh buka, kecuali restoran. Jadi kalau mereka malam ini, seperti yang kita temukan sekarang ini tetap buka, kita buatkan berita acara, nanti kita laporkan, mungkin besok ada tindakan. Tindakannya disegel, penyegelan, apalagi jika tidak punya izin usaha. Kalau punya izin usaha, mungkin pencabutan izin usaha," ucap salah seorang petugas Satpol PP DKI Jakarta Jonni. (Vra/Mut)