Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas masalah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siang ini.
Namun menurut Komisioner KPU Hadar Gumay, perpanjangan waktu pendaftaran tidak akan menyelesaikan masalah calon tunggal dalam pilkada serentak.
"Sebetulnya di beberapa daerah ini sudah diperpanjang dan PKPU-nya tidak kami ubah. Jadi jadwal kami jadwal nasional, tetapi ini kan hanya terjadi di beberapa daerah saja. Maka yang disesuaikan adalah tentang jadwal di KPU daerah bersangkutan," ungkap Hadar Gumay, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (6/8/2015).
Advertisement
KPU akan membuka pendaftaran lagi bagi bakal calon kepala daerah mulai 9 hingga 11 Agustus 2015. Diharapkan dengan perpanjangan ini, parpol bisa segera mengirimkan calon terbaiknya untuk menjadi pimpinan daerah.
Sebelumnya dalam rapat konsultasi, Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan lembaga negara, KPU, dan Bawaslu memutuskan pendaftaran bagi calon kepala daerah diperpanjang 1 pekan. Hal ini dilakukan karena Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu terkait calon tunggal pilkada serentak.
Ada 7 wilayah yang memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Kota Mataram, Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya bisa pasrah dengan penundaan pilkada. Dia tetap bekerja seperti biasanya sebagai walikota dengan serius.
"Kan yang jelas sampai sekarang, aku masih komit. Aku tidak ngomong aku mundur ya. Cuma saya ingin menyampaikan, juga kepada teman-teman PDIP, kita tidak akan melakukan transaksi yang tidak sesuai aturan," ucap sang walikota yang kerap dipanggil Ibu Risma.
Dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan daerah, jika hanya memiliki calon tunggal harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. (Mar/Mvi)