Liputan6.com, Jakarta - Keluarga, kerabat, tetangga, pihak sekolah, polisi, dan TNI sektor setempat hingga teman sepermainan mengantarkan bocah A ke tempat peristirahatan terakhirnya di makam wakaf Bungur, Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (19/9/2015), dalam lunglai, Suliyan dan Karisa, orangtua bocah A melepas putra kesayangannya selama-lamanya. Habis sudah air mata keduanya menangguk duka tak bertepi setelah bocah A tewas bertengkar dengan teman sekelasnya.
"Anaknya (A) juga pinter, baik, salut saya pokoknya sama anaknya," ucap salah seorang guru les korban A.
Advertisement
Dengan ditemani orangtuanya, bocah R teman yang menganiaya bocah A mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi. Mereka langsung menuju ruang penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) lantai 3.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus penganiayaan antarsiswa kelas 2 SDN 07 Pagi Kebayoran Lama yang berujung tewasnya bocah A merupakan tanggung jawab sekolah.
"Karena dorong-mendorong, saling piting, dan sebagainya, nah kalau itu dibiarkan baru selesai, dan selalu mengatakan kalau itu sudah biasa dilakukan oleh kedua anak itu. Itu kelalaian, seharusnya diselesaikan," ucap Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang sistem peradilan tindak pidana anak, penyelesaian perkara ditempuh dengan cara depersi atau di luar pengadilan karena pelaku berusia di bawah 12 tahun.
Berawal dari ejekan saat kegiatan menggambar, bocah A dianiaya temannya R hingga terjatuh dan kepalanya terbentur. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kebayoran Lama sebelum dibawa ke RS Fatmawati. Namun sayang, nyawanya tak tertolong. (Vra/Ali)