Divonis Berjudi, 8 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk pada 8 warga Aceh Barat Daya terkait kasus judi.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2015, 19:42 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 19:42 WIB
Hukuman cambuk di Banda Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh (Liputan6.com/Windy Phagta)

Liputan6.com, Aceh - Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap 8 warga Aceh Barat Day. Mereka dinyatakan bersalah dalamkasus judi. Selain memberikan efek jera, eksekusi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan syariat islam di Aceh.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (19/9/2015), sesuai hukum syariat Islam qanun Nomor 13 dan 14 tahun 2003, para terpidana kasus judi ini harus menjalani hukuman cambuk.

Dari 11 terpidana, baru 8 yang menjalani hukuman cambuk. "Sebenarnya 11 (orang yang akan dieksekusi). 3 tidak dapat kita eksekusi, 2 waktu saat pemeriksaan gula darahnya tinggi dan kita khawatir terjadi sesuatu, dan satu lagi baru selesai operasi," kata Pegawai Kajari Aceh Fahmi.

Sebelumnya 18 pelanggar hukum syariat Islam untuk kasus judi dan mesum juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 4 hingga 7 kali cambukan.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Masjid Baitu Shalihin Ule Kareng, Banda Aceh, dengan disaksikan masyarakat. Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, eksekusi ini juga untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan syariat Islam di Aceh. (Mar/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya