Polda Riau Bekuk Sindikat Perburuan Orang Utan

Orang utan yang diperkirakan berusia 3 bulan ini disita dari tiga tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Nov 2015, 08:46 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 08:46 WIB
Potret Menembus Batas: Melawan Kepunahan Orang Utan
Dibutuhkan waktu 3 hingga 7 tahun bagi bayi orang utan hingga mandiri di alam liar.

Liputan6.com, Pekanbaru - 3 Ekor orang utan disita Polda Riau, Pekanbaru. Orang utan yang diperkirakan berusia 3 bulan ini disita dari tiga tersangka, yakni Ali Ahmad, Awaluddin dan Khairi Roza, yang diduga anggota sindikat perburuan dan perdagangan satwa langka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (10/11/2015), dalam pemeriksaan polisi, orang utan tersebut berasal dari hutan di pedalaman Aceh. Pelaku membeli tiap ekor orang utan Rp 5 juta.

Rencananya orang utan akan dijual ke pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp 25 juta per ekor.

Perdagangan satwa langka ini digagalkan polisi, saat para tersangka dalam perjalanan menuju Pekanbaru.

Sementara itu, LSM WWF Riau menyatakan, selama ini Pekanbaru menjadi tempat transaksi satwa langka untuk diselundupkan ke luar negeri.

Para tersangka merupakan warga Aceh Tamiang. Sementara otak pelaku perdagangan satwa liar yaitu Ali Ahmad, tercatat sebagai pegawai negeri sipil. (Dan/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya