Warga Malaysia Penyelundup Sabu Ditangkap

Keduanya adalah Guntur dan Aceng yang ditangkap setelah berhasil masuk ke Indonesia Kamis 12 November 2015 lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Nov 2015, 19:40 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2015, 19:40 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Bulungan - 2 Orang tersangka warga negara Malaysia ditangkap petugas Unit Reskoba Polres Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (15/11/2015), keduanya adalah Guntur dan Aceng yang ditangkap setelah berhasil masuk ke Indonesia Kamis 12 November 2015 lalu melalui jalur sungai dengan menumpang speedboat reguler.

Di Kabupaten Bulungan, kedua tersangka sempat transit sebelum menuju ke Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur darat. Keduanya ditangkap petugas dalam perjalanan dari Bulungan menuju Samarinda di KM 12. Sebanyak 5 kilogram sabu yang bernilai hampir Rp 10 miliar disita dari tangan kedua tersangka.

"Adapun narkotika tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang dibawa ke Tarakan pada hari Kamis," ungkap Kasat Narkoba Polres Bulungan AKP Simon Tammu.

Sabu ini sebelumnya direncanakan akan dijual pada salah satu bandar besar di Samarinda. Kedua tersangka berikut barang bukti sabu kini diamankan di Mapolres Tanjung Selor dan terancam hukuman mati. (Vra/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya