Segmen 3: Marwah Daud Diperiksa hingga Pelayanan PN Jakut Pindah

Marwah daud Ibrahim diperiksa sebagai saksi kasus penipuan Dimas Kanjeng. Sementara itu, mulai 24 Oktober pelayanan di PN Jakut pindah.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2016, 06:29 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 06:29 WIB
Marwah Tantang Proses Penggandaan Uang di Depan Presiden
Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim berani buktikan penggandaan uang secara langsung di depan Presiden.

Liputan6.com, Surabaya - Marwah Daud Ibrahim akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Senin malam, 18 Oktober. Diperiksa sebagai saksi kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng, Marwah hanya ditanya soal kegiatan yayasan.

Sementara itu, ini mulai tanggal 24 Oktober 2016 seluruh pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), termasuk persidangan, akan dipindahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya