Liputan6.com, Surabaya - Marwah Daud Ibrahim akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Senin malam, 18 Oktober. Diperiksa sebagai saksi kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng, Marwah hanya ditanya soal kegiatan yayasan.
Sementara itu, ini mulai tanggal 24 Oktober 2016 seluruh pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), termasuk persidangan, akan dipindahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Advertisement