VIDEO: Lakukan Survei Ilegal, 6 WNA asal Tiongkok Ditangkap

WNA ini terpaksa diamankan petugas imigrasi kelas II Kendari, setelah tertangkap tangan melakukan survei pertambangan di Desa Morobo.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Nov 2016, 08:37 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 08:37 WIB

Liputan6.com, Sulawesi - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara di kawasan pertambangan Desa Morobo Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (30/11/2016), WNA ini terpaksa diamankan petugas imigrasi kelas II Kendari setelah tertangkap tangan melakukan survei pertambangan di Desa Morobo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penahanan WNA ini dilakukan petugas karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait penggunaan paspor yang tidak sesuai pada peruntukannya.

Dari hasil pemeriksaan, keenam WNA ini memiliki paspor bisnis namun pada kenyataanya mereka datang untuk kepentingan survei pertambangan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keenam WNA ini rencananya akan dideportasi ke negera asal mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya