VIDEO: BNN Tindak Tegas Penikmat Tembakau Gorila

Tembakau gorila dimasukkan ke dalam klasifikasi narkotika sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 18:08 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 18:08 WIB
Tembakau Gorila Masuk dalam Daftar Narkoba Jenis Baru
Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tembakau gorila sudah dimasukan dalam daftar narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menindak tegas pengguna tembakau gorila menyusul dikeluarkannya peraturan Menteri Kesehatan terbaru, terkait klasifikasi narkotika golongan satu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (26/1/2017), tembakau gorila dimasukkan ke dalam klasifikasi narkotika sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, karena di dalamnya mengandung syntetic cannabinoid.

BNN menghimbau kepada masyarakat yang biasa mengonsumsi tembakau gorila untuk berhenti bila tidak ingin dijerat Undang Undang Penyalahgunaan Narkotika.

Sulitnya mendapatkan ganja saat ini membuat pemakai narkoba mencari ganja sintetis.

Adanya tembakau gorila mencuat setelah pilot Citilink Tekad Purna pada 28 Desember 2016 lalu, dalam keadaan mabuk hendak menerbangkan pesawat Citilink dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Belakangan Citilink memecat Tekad Purna. Diduga Tekad mabuk setelah mengonsumsi tembakau gorila.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya