Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Kendati demikian, tersangka Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terhadap kasusnya di bawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, balita berusia tiga tahun diduga hanyut terbawa arus
Sungai Ciliwung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin kemarin. Polisi dan tim SAR dibantu warga hingga kemarin sore masih mencarinya.
Baca Juga
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement