Liputan6.com, Surabaya - Para orangtua yang memiliki anak usia sekolah dasar tak perlu khawatir lagi. Begitu pula para pedagang jajanan berupa permen dot, yang berada di sekitar lingkungan sekolah, juga tak perlu was-was dagangannya dirazia Satpol PP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (10/3/2017), setelah kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menyatakan hasil uji permen dot layak konsumsi, hari ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur juga menyampaikan hasil uji laboratorium BNN Pusat.
Lembaga anti-narkotika ini pun menegaskan tidak ditemukan kandungan zat psikotropika pada jajanan permen dot.
Advertisement
Kasus ini berawal dari kekhawatiran warga di Surabaya, yang menduga ada kandungan zat berbahaya seperti prikotropika pada permen itu. Hal ini kemudian direspons pemerintah kota setempat.
Para pedagang di sekitar sekolah diminta tidak menjual jajanan permen dot, sebelum diperoleh hasil uji laboratorium dari instansi yang berwenang.
Belakangan, aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah dengan kekhawatiran serupa. Namun penegasan Balai POM Surabaya dan BNNP Jawa Timur diharapkan mampu sedikit mengusir rasa khawatir para orangtua akan [permen dot](http://www.liputan6.com/tag/permen-dot "").
Saksikan tayangan video permen dot ternyata aman dikonsumsi setelah diuji laboratorium.