Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan sejumlah isu penting kepada pemerintah dan DPR terkait revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut ATVSI, ada beberapa hal penting yang harus disepakati oleh stakeholder penyiaran.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (5/5/2017), di antaranya pembatasan iklan rokok, siaran lokal, dan pembentukan Badan Migrasi digital yang bersifat ad hoc. Hal ini untuk menyambut titik peralihan dari sistem analog ke digital pada 2018.
Pembentukan Badan Migrasi ini dipandang penting karena hingga kini belum ada roadmap peralihan sistem. Meski sudah sangat dekat dengan tenggat waktu.
Advertisement
Tak hanya itu, hal lain yang menjadi perhatian ATVSI adalah soal pengelolaan frekuensi dan konten dalam satu lembaga penyiaran swasta stasiun televisi. Sebab, dalam RUU Penyiaran keduanya dijadikan terpisah.
"Kalau kami sudah mengusulkan bahwa frekuensi dan konten untuk pengelola televisi itu adalah satu kesatuan. Sebuah nyawa yang tak bisa dipisahkan," kata Sekjen ATVSI Suryopratomo.
Saksikan usulan ATVSI terkait RUU Penyiaran selengkapnya berikut ini: