Liputan6.com, Banda Aceh - Tak tahan menanggung beban hidup, Berlin Silalahi (46), seorang korban tsunami Aceh di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (5/4/2017), Berlin Silalahi hanya bisa berbaring. Penyakit radang tulang yang diderita membuat kedua kaki Berlin lumpuh. Putus asa tak lagi bisa menafkahi keluarga, ditambah tak memiliki tempat tinggal apalagi uang.
Baca Juga
Humas Pengadilan Begeri Banda Aceh sendiri menyatakan, meski hukum positif di Indonesia tidak mengenal pelaksanaan euthanasia atau suntik mati, namun pihaknya tidak bisa menolak pengajuan permohonan tersebut.
Advertisement
Sejak Pemkab Aceh Besar menggusur barak pengungsi tsunami, pasangan suami istri, Berlin dan Tatnawati tak punya rumah dan tinggal berdesakan bersama 17 kepala keluarga lain.
Sebelumnya, keluarga Humaida di Kalimantan Timur, mengajukan suntik mati atas Humaida yang koma hampir enam tahun, karena ketiadaan biaya. Humaida urung menjalani euthanasia setelah Gubernur Kalimantan Timur menyanggupi biaya perawatan.
Saksikan tayangan video korban tsunami Aceh meminta suntik mati selengkapnya.
Â