Kuasa Hukum Rizieq Tegaskan Kliennya Tidak Bisa Dijemput Paksa

Firza Husein dan Rizieq Shihab hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2017, 17:51 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 17:51 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan chat dan konten pornografi di media sosial telah menyeret Firza Hussein ke ranah hukum. Wanita yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa siang tadi (16/5/2017). 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (16/5/2017), Firza datang setelah sekian lama tak memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara polisi terus menelusuri posisi Rizieq Shihab, yang juga saksi dalam kasus ini.

Kuasa hukum Rizieq Shihab menegaskan, kliennya tidak bisa dijemput paksa penyidik lantaran masih berstatus sebagai saksi.

Setelah beribadah umrah beberapa waktu lalu, Rizieq Shihab diketahui berada di Malaysia. Rizieq bahkan berencana ke Jenewa, Swiss.

Baik Firza Husein dan Rizieq Shihab, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan konten pornografi di media sosial.

Saksikan tayangan video kuasa hukum Rizieq Shihab tegaskan kliennya tidak bisa dijemput paksa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya