Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
Diperbarui 30 Jun 2021, 11:42 WIBDiterbitkan 30 Jun 2021, 11:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Penipu Modus Bukti Transfer Palsu Diciduk di Bekasi, dalam Tasnya Ada Upal Rp8 Juta
Kapolri Kunjungi Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib, Janji Usut Kasus Penembakan hingga Tuntas
Apakah Panitia Zakat Berhak Mendapat Zakat? Begini Penjelasannya
VIDEO: Pria Ngaku Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Jaksel, Beraksi dalam Kondisi Mabuk
Jadwal Sholat DKI Jakarta April 2025: Panduan Lengkap Ibadah Lima Waktu
Kesal Utang Tak Dibayar, Pria di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Adik Kandung
RUPST BTN: Daftar Lengkap Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Soal Usulan Penghapusan SKCK, Menko Cak Imin: Masih Mempermudah Kontrol Seleksi
Mengenal Valentina Tereshkova, Wanita Pertama yang Dikirim ke Ruang Angkasa
Armada Bus Balik Gratis Kabupaten Madiun Ditambah, Cek Kuota dan Cara Mendaftarnya
3 Nasihat Deddy Mizwar untuk Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 18, Termasuk Jangan Hafalkan Naskah
Jadwal Sholat Tangsel April 2025: Panduan Lengkap Waktu Ibadah