VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.

oleh Didi N diperbarui 30 Jun 2021, 11:42 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 11:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya