Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
diperbarui 30 Jun 2021, 11:42 WIBDiterbitkan 30 Jun 2021, 11:42 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
686 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol Jelang Libur Natal 2024
Cek Fakta: Pendaftaran Promo Undian Akhir 2024 dari BRI Ini Tidak Benar
Hari Ibu 22 Desember, Ini 8 Potret Kedekatan Para Artis dengan Sang Ibu
Mengenal Pokmie Ami, Restoran Kopitiam Menarik di Cikarang
Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Minggu 22 Desember 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Volume Perdagangan Kripto di Pintu Melonjak 300 Persen
VIDEO: Viral Motor Tabrak Sapi Nyebrang di Zebra Cross, Warganet: Sapinya Sudah Benar
Aurel Hermansyah Dukung Breastfeeding Fest: Perjalanan ASI adalah Momen Tak Tergantikan
Libur Nataru, Penjualan Tiket Whoosh Dari dan Menuju Stasiun Karawang Dibuka Minggu 22 Desember 2024
Tips Menjaga Kesehatan Lambung: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Puncak Libur Nataru, Ribuan Penumpang Tiba di Stasiun Cirebon