Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
diperbarui 30 Jun 2021, 11:42 WIBDiterbitkan 30 Jun 2021, 11:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Difarina Indra, Pedangdut Asal Jawa Timur dengan Pesona dan Talenta Luar Biasa
7 Zodiak Ini Diprediksi Akan Menemukan Cinta Sejati di Tahun 2025
Apa Itu Hacker: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Daftar Kereta Api Terdampak Banjir Grobogan, Tiket Dikembalikan 100 Persen
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Usai Donald Trump Dilantik
6 Potret Maternity Shoot Lesti Kejora dalam Dua Tema, Putih dan Cokelat yang Elegan
Junta Militer Myanmar Klaim Deportasi Lebih dari 50.000 Penipu Online ke China
Gelombang Kelvin Mampir di Sulut, Apa Dampaknya Sepekan ke Depan?
Istri Razman Arif Nasution Ungkap Curhatan Lolly, Berharap Dijenguk Nikita Mirzani Saat di Rumah Aman
Begini Cara Cek Paru yang Dapat Diterapkan di Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menurut Dokter
Cara FYP di TikTok: Panduan Lengkap untuk Viral
Jakarta Tata Ruang Terbuka Hijau di 29 Lokasi Sepanjang 2024