Liputan6.com, Jakarta Sanksi deportasi diberikan pada warga negara asing yang melanggar PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
VIDEO: Kemenkumham Bali: WNA Langgar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Deportasi
Sanksi deportasi diberikan pada warga negara asing yang melanggar PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
diperbarui 02 Jul 2021, 10:19 WIBDiterbitkan 02 Jul 2021, 10:19 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Alpukat untuk Darah Tinggi, Diminum 2 Kali Sehari
Pelantikan Pramono-Rano Karno Ditunda, Brando PDIP: Merugikan Masyarakat
Catatan Inspiratif Razzan Saleh, Kreator Muda yang Maksimalkan Bisnis lewat Medsos
Seminggu Bersihkan Sungai Citarum, Pandawara Group Berhasil Angkut 351,4 Ton Sampah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persis Solo: Menang 2-0, Laskar Sape Kerrab Tinggalkan Posisi Buncit
Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur Hidup
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas, Gantikan Irjen Aan Suhanan
8 Ciri Tersembunyi Orang yang Sangat Kesepian, Adakah di Dirimu?
VIDEO: Datangi KPK, Abraham Samad dan Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2
Puasa Sunnah Bulan Syaban, Yuk Simak Keutamaannya Sebelum Masuk Ramadan
Ruben Amorim Mau Tukar Garnacho dengan Pemain yang Bisa Bikin Manchester United Turun Kasta di Liga Inggris