Liputan6.com, Jakarta UU IKN telah disahkan DPR, Pemerintah menegaskan mega proyek senilai Rp 466 Triliun dimulai tahun ini. Namun, sejumlah pihak justru menilai Pemerintah terlalu memaksakan diri di tengah situasi pandemi dan perekonomian yang merosot.
VIDEO: Mega Proyek Senilai Rp 466 Triliun untuk Ibu Kota Baru, Pemerintah Terlalu Terburu-buru?
UU IKN telah disahkan DPR, Pemerintah menegaskan mega proyek senilai Rp 466 Triliun dimulai tahun ini. Namun, sejumlah pihak justru menilai Pemerintah terlalu memaksakan diri di tengah situasi pandemi dan perekonomian yang merosot.
diperbarui 26 Jan 2022, 11:48 WIBDiterbitkan 26 Jan 2022, 11:48 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sholat Niatnya Mendapat Surga Apakah Termasuk Ikhlas, Apa Diterima? Simak UAH
Cara Menurunkan Gula Darah yang Mencapai 500, Lakukan Langkah Ini Segera
Mensesneg Pastikan Retret Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Pribadi Prabowo
Jangan Remehkan Genangan Air, Simak Dulu Tipsnya sebelum Melibas dengan Aman
Venezuela Bebaskan 6 Warga AS Usai Pertemuan Maduro dan Utusan Trump
Top 3: Dolar AS Mendadak ke Rp 8.170 di Google Finance, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Inilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Manchester City: Tensi Panas di Emirates Stadium
Gitaris Sepultura Masih Berharap Adik Kakak Igor dan Max Cavalera Ikut Reuni dalam Konser Penutup Tur Mereka
Resep Bumbu Ikan Bakar Spesial: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
DPR: Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna Selasa 4 Februari 2025