Liputan6.com, Jakarta Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
VIDEO: Penimbunan Barang Marak Terjadi, Apa Hukumnya Menurut Islam ?
Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
diperbarui 10 Apr 2022, 13:44 WIBDiterbitkan 10 Apr 2022, 13:44 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Tinggi Badan Berhenti: Ketahui Kapan Pertumbuhan Maksimal Tercapai
4 Tanda Pasangan Kamu Memiliki Cinta Tulus
Tujuan Toleransi: Membangun Keharmonisan dalam Keberagaman
Ciri Keracunan Makanan: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Tipes Kambuh: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Tuliskan Ciri-ciri Teks Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Teks Deskriptif
Apa Tujuan Utama dari Senam Irama: Manfaat dan Teknik Dasar
Ciri-Ciri Tiroid Ganas: Kenali Tanda dan Gejala Penting
Bakal Makin Diminati, Desa Wisata Masih Punya 4 Hambatan yang Harus Segera Dibenahi
Ciri-Ciri Usus Buntu Ringan: Kenali Gejala Awal dan Penanganannya
Ribuan Anak Indonesia Beradu Coding untuk Bangun Kota Ramah Lingkungan Lewat Game, Siapa Juaranya?
6 Makna Mimpi Bayar Utang Menurut Ibnu Sirrin, Salah Satunya Mendapatkan Rezeki Berlimpah