Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menegur Ricky Rizal. Hakim menilai keterangan Ricky Rizal di persidangan bohong. Hal ini karena pernyataan tidak sesuai dengan bukti termasuk rekaman CCTV.
Bripka Ricky Rizal bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga
Awalnya, Ricky Rizal menceritakan kronologi kasus sejak awal kejadian di Magelang, Jawa Tengah hingga terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim menilai cerita Ricky Rizal janggal.
Advertisement