Liputan6.com, Jakarta Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
VIDEO: 135 Orang Meninggal, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Sipil Dinilai Lalai
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Diperbarui 04 Feb 2023, 13:13 WIBDiterbitkan 04 Feb 2023, 13:13 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Hukumnya Orang yang Tidak Sahur tapi Puasa?
7 Pahala Khatam Al-Qur'an di Bulan Ramadan, Salah Satunya Dapat Syafaat di Hari Kiamat
Mengenal Arti Kata POV dan Penggunaannya di Media Sosial
Bukan Bawang Merah! Cegah Uban di Kulit Kepala dengan Minuman Ini
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 12 Maret Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Penetapan Nomor Induk Paling Lambat 30 November 2025, Kapan Pengangkatan PPPK 2024?
Angka Kecelakaan Tinggi, Dirlantas Imbau Masyarakat Tak Mudik Pakai Sepeda Motor
Perubahan Kata Kerja Bahasa Jepang: Panduan Lengkapnya
350 Kata Motivasi dalam Bahasa Inggris yang Menginspirasi
Sholat Malam Lailatul Qadar: Niat dan Cara Raih Berkah 10 Hari Terakhir Ramadhan
Cara Memutihkan Gigi Kuning Tanpa Bleaching, Coba Kulit Pisang dan 2 Bahan Dapur Ini
Top 3 Tekno: Penyebab X Twitter Down hingga Internet Telkomsel Tercepat di Indonesia