Liputan6.com, Jakarta AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa pagi, menghadapi sidang kode etik dan profesi, bertempat di Gedung Propam Polda Sumut. Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi menyatakan AKBP Achiruddin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
VIDEO: AKBP Achiruddin Terbukti Lakukan Pelanggaran dan Dijatuhkan Pemecatan
AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa pagi, menghadapi sidang kode etik dan profesi, bertempat di Gedung Propam Polda Sumut. Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi menyatakan AKBP Achiruddin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Diperbarui 03 Mei 2023, 13:20 WIBDiterbitkan 03 Mei 2023, 13:20 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya