Liputan6.com, Jakarta AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa pagi, menghadapi sidang kode etik dan profesi, bertempat di Gedung Propam Polda Sumut. Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi menyatakan AKBP Achiruddin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Energi & Tambang