VIDEO: Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Sebesar Rp 25 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.

oleh Didi N diperbarui 08 Sep 2023, 19:13 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 19:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya