Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.
VIDEO: Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Sebesar Rp 25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.
Diperbarui 08 Sep 2023, 19:13 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 19:13 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Pembuatan Iklan: Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Strategi Pemasaran
Cek Bansos PKH 2025 Lewat KTP: Mudah dan Praktis Lewat Hape
6 Potret Jeje Govinda di Retret Kepala Daerah, Tampil Gagah Berseragam Komcad
Jelang Ramadan, Rano Karno Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Jakarta
Vaksin Influenza Aman untuk Ibu Hamil? Simak Penjelasannya
Bank Mandiri Konsisten Jaga Stabilitas Perbankan dengan Fundamental Bisnis yang Solid
Profil Prasetyo Hadi, Mensesneg yang Temui Mahasiswa saat Demo Indonesia Gelap
Jual 13 Ribu Video Porno Anak SD Via Telegram, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Pesan Macron kepada Trump: Anda Tidak Bisa Lemah Menghadapi Putin
Jetour X70 Plus Tawarkan Kenyamanan Optimal dengan 6-Way Power Seat Adjustment
Pramono Anung dan Rano Karno Diminta Tegas Denda Rp 500 Ribu Para Pembakar Sampah
Arti Mimpi Menikah sama Teman Sekolah: Pertanda Baik atau Buruk?