Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.
VIDEO: Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Sebesar Rp 25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.
diperbarui 08 Sep 2023, 19:13 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 19:13 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikan Berlemak Apa Saja: Panduan Lengkap Manfaat dan Jenis
4 Perawatan Wajah Terkini untuk Singkirkan Bekas Jerawat Jahat, Semua Ada di ERHA ULTIMATE
Apa Itu Transkrip Nilai Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Nissan di Ujung Tanduk, Berharap Diselamatkan Honda
Apa Arti Eco: Memahami Konsep dan Penerapan Ekologi dalam Kehidupan Sehari-hari
7 Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Agar Tetap Normal
Desa Wisata Kubu Gadang, Destinasi Budaya dan Kuliner Khas Sumatera Barat
Cara Memasak Pare Agar Tidak Pahit: Panduan Lengkap untuk Menikmati Sayuran Sehat
Klasemen Liga Europa: Posisi Manchester United Usai Amorim Bawa Setan Merah Petik Kemenangan
VIDEO: Momen Wanita Borong Jajanan Pedagang di Depan Rumah Hingga Traktir Warga, Banjir Pujian Warganet
Dede Yusuf Ungkap Keinginan Almarhumah Ibunya yang Belum Sempat Terwujud
Panduan Diet Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah, Saran dari Ahli Gizi