Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
VIDEO: UU ASN Resmi Disahkan, Berikut Plus Minus dari Sudut Pandang Analis Kebijakan Indonesia
Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
Diperbarui 08 Okt 2023, 21:05 WIBDiterbitkan 08 Okt 2023, 21:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Kupu-Kupu Masuk Rumah, Mitos, Makna, dan Penjelasan Ilmiah
Sosok Iskandar CEO Indonesia Airlines, Pengusaha Aceh yang Tak Asing di Dunia Perbankan dan Energi
Elon Musk dan Menlu AS Cekcok dengan Menteri Polandia soal Starlink di Ukraina
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Korban Meninggal Dunia, 4 Orang Hilang
Ogah Beli Striker Mahal, Arsenal Berpaling ke Penyerang Gratisan
350 Caption Jualan Hampers Lebaran yang Menarik Perhatian, Kreatif dan Inspiratif
6 Potret Wisuda Salma Salsabil dari ISI Jogja, Raih Gelar Sarjana Terapan Seni
Sambal Sagela, Hidangan Tradisional Gorontalo yang Selalu Hadir di Meja Makan Saat Ramadan
Apa Itu THR? Simak Hak Karyawan yang Wajib Kamu Ketahui!
Kiky Saputri Nikmati Peran Sebagai Ibu, Ceritakan Pengalaman Menyusui Baby Kayya
Rahasia Masker Antiaging dari Tepung Beras, Kulit Kencang dan Awet Muda