Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
VIDEO: UU ASN Resmi Disahkan, Berikut Plus Minus dari Sudut Pandang Analis Kebijakan Indonesia
Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
diperbarui 08 Okt 2023, 21:05 WIBDiterbitkan 08 Okt 2023, 21:05 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur