Liputan6.com, Jakarta Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
VIDEO: Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
diperbarui 08 Nov 2023, 19:46 WIBDiterbitkan 08 Nov 2023, 19:46 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump
Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Donald Trump Didampingi 5 Anaknya di Hari Pelantikan sebagai Presiden AS